Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Nota Keberatan Djoko Tjandra, Hakim: JPU Mampu Buktikan Fakta Perbuatan Terdakwa

Majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi Terdakwa Djoko Tjandra.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tolak Nota Keberatan Djoko Tjandra, Hakim: JPU Mampu Buktikan Fakta Perbuatan Terdakwa
Danang Triatmojo
sidang 

Tommy lalu mengenalkan Anita dengan Brigjen Prasetijo Utomo. Prasetijo saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang virtual kasus pemalsuan surat jalan tersebut, Majelis Hakim juga menghadirkan terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kuasa Hukum terdakwa kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020). Dalam sidang virtual kasus pemalsuan surat jalan tersebut, Majelis Hakim juga menghadirkan terdakwa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Anita mengutarakan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo yakni membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta. Prasetijo menyanggupi dan mengurus keprluan kedatangan Djoko Tjandra dengan membuatkan surat jalan, surat keterangan kesehatan, dan surat-surat lain terkait dengan pemeriksaan virus Covid-19.

Djoko Tjandra direncanakan masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio di Pontianak. Dari sana, dia direncanakan menuju Bandara Halim Perdanakusuma di Jakarta dengan pesawat sewaan.

Atas perbuatannya, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.

Sedangkan Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal enam (6) tahun penjara.

Sementara Anita Kolopaking dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu tahanan kabur.

Eksepsi Kubu Djoko Tjandra

Berita Rekomendasi

Dalam eksepsinya atau nota keberatan, Djoko Tjandra menilai jaksa tak mampu mengurai dan membuktikan peran dirinya dalam perkara pembuatan surat jalan palsu seperti yang didakwakan JPU.

Ia meminta hakim agar perkara pidana Nomor : 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo beserta tim saat mengikuti sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Novia Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaaan dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa secara virtual. Tribunnews/Jeprima
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo beserta tim saat mengikuti sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Novia Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaaan dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa secara virtual. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Begitupun Surat Dakwaan Nomor : PDM-123/JKT.TIM/Eku/09/2020 tertanggal 5 Oktober 2020, atas nama Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra diminta dinyatakan tidak dapat diterima atau batal demi hukum untuk seluruhnya.

Selanjutnya Djoko Tjandra meminta dibebaskan dan dipulihkan hak - hak terdakwa baik kedudukan, kemampuan serta harkat martabatnya.

Djoko Tjandra juga meminta JPU mengembalikan seluruh harta yang sebelumnya disita dalam perkara surat jalan palsu. JPU diminta melaksanakan putusan perkara ini, termasuk membayar beban biaya perkara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas