Upah Minimum 2021 Resmi Tak Naik, Berikut Daftar Lengkap UMP 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Inilah daftar UMP 2020 di seluruh provinsi Indonesia, Menaker resmi tak naikkan Upah Minimum pada tahun 2021
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Inilah daftar UMP 2020 di seluruh provinsi Indonesia, Menaker resmi tak naikkan Upah Minimum pada tahun 2021.
Menaker resmi tak menaikkan Upah Minimum 2021, inilah daftar UMP tahun 2020 di seluruh provnsi di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.
Selain itu, perlu pula dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Artinya, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja atau buruh termasuk dalam membayar upah.
Baca juga: Upah Minimum Tahun Depan Tak Naik, Ini Pertimbangan Menteri Ketenagakerjaan
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair untuk 618.588 Karyawan Swasta, Cek Saldo Rekeningmu!
Baca juga: Lowongan Kerja Bulan Oktober 2020: Media Sosial Marketing hingga Graphic Desaigner di Jakarta Barat
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional."
"Diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020,” kata Ida dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, Selasa (27/10/2020).
Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," kata Menaker Ida.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada Saudara untuk menindaklanjuti dan menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara,” sambungnya.
Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik di Tahun 2021, KSPI: Menaker Memandang Kepentingan Pengusaha
Daftar UMP Tahun 2020 di Seluruh Provinsi Indonesia
Seperti diberitakan Tribunnews pada 30 Oktober 2019 lalu, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupate/Kota (UMK) pada tahun 2020 mengalami kenaikan sebesar 8.51 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.