Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik di Tahun 2021, KSPI: Menaker Memandang Kepentingan Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan di tahun 2021 upah minimum tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan tahun 2020.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Upah Minimum Dipastikan Tidak Naik di Tahun 2021, KSPI: Menaker Memandang Kepentingan Pengusaha
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang akhir tahun 2020, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran terkait upah minimum 2021.

Dalam Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia menyatakan, upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan.

Pernyataan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan, tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Baca juga: Upah Minimum Dipastikan Tidak Akan Naik pada 2021, Gaji Pegawai Dipotong 2,5% untuk Iuran Tapera

Baca juga: Upah Minimum 2021 Tak Ada Kenaikan, Said Iqbal: Menaker Tidak Miliki Sensitivitas Nasib Buruh

Surat edaran tentang penetapan upah minimum tersebut, telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Dengan begitu, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Berita Rekomendasi

KSPI Sebut Menaker Tak Miliki Sensitivitas

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ditemui usai berorasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, ditemui usai berorasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2019). (Lucius Genik)

Masih dikutip dari Kompas.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesalkan keputusan Menaker terkait upah minimum 2021.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh, hanya memandang kepentingan pengusaha semata," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (27/10/2020).

Lebih lanjut, Said meminta kepada pemerintah agar bisa bersikap lebih adil, dengan tetap menaikkan upah minimum 2021.

Baca juga: Polemik Upah Minimum 2021, Legislator Demokrat: Kalau Inflasi Naik Seharusnya UMP Juga Naik

Baca juga: Soal Polemik Upah Minimum 2021, Legislator PDIP : Belum Ada Ketetapan Resmi

Akan tetapi, kata Said, untuk perusahaan yang tidak mampu maka dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum setelah berunding dengan serikat pekerja.

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," sebut dia.

Menanggapi tidak naiknya upah minimum 2021, KSPI dan seluruh serikat buruh di Indonesia akan melakukan aksi nasional besar-besaran di 24 provinsi pada 2 November.

Lalu, pada 9-10 November, aksi akan berlanjut di Mahkamah Konstitusi, Istana, DPR RI, dan di Kantor Gubernur seluruh Indonesia.

Terdapat alasan mengapa KSPI meminta upah minimum 2021 harus tetap naik.

Pertama, jika upah minimum tidak naik, hal ini akan membuat situasi semakin panas.

Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pengusaha Tak Buat Gaduh Soal Upah Minimum 2021

Baca juga: UU Cipta Kerja, Begini Kata Apindo soal Upah Minimum

Apalagi saat ini para buruh masih memperjuangkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

Sao membandingkannya dengan yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen."

"Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen," ujarnya.

Ketiga, bila upah minimum tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun.

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Baca juga: KSPI: Upah Minimum 2021 Harus Tetap Naik Demi Menjaga Daya Beli Masyarakat

Baca juga: Menyimak Janji Manis UU Cipta Kerja untuk Buruh: Dari Soal Hak Cuti Haid Sampai Upah Minimum

Daya beli turun akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi. Ujung-ujungnya berdampak negatif buat perekonomian.

Keempat, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Sebelumnya, para pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum 2021 tidak naik.

"Ya betul kami setuju (dengan rekomendasi Dewan Pengupahan)," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan.

Menurutnya, hal itu mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat Covid-19.

Hal tersebut, kata Shinta, berakibat pengusaha mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

Baca juga: Pemerintah Janji Tidak Hapus Upah Minimum Kok di UU Cipta Kerja

Baca juga: Pemerintah dan DPR Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta pun tak menampik jika nantinya formula penghitungan upah minimum 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, makan para pengusaha akan mengalami kesulitan dalam membayar upah.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira.

Anggawira mengatakan, dirinya berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan upah minimum 2021.

Menurutnya, bila penetapan upah minimum 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada, yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan.

Baca juga: Pengamat: RUU Cipta Kerja Dianggap Miliki Sisi Positif bagi Pekerja dari Aturan Upah Minimum 

Baca juga: KSPSI Protes Kebijakan Upah Minimum Gubernur Ridwan Kamil

Hal itu disebabkan pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.

"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.

Ia pun berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha turut kesulitan, bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha.

(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia) (Kontan.co.id/Lidya Yuniartha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas