Usut Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II DPR
"Yang bersangkutan diperiksa saksi untuk tersangka ISE," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Chairuman bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan eks Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE).
"Yang bersangkutan diperiksa saksi untuk tersangka ISE," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/10/2020).
Nama Chairuman Harahap disebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima bancakan e-KTP sebesar 520 ribu dolar AS dan Rp26 miliar.
Baca juga: Korupsi e-KTP, KPK Periksa Pejabat Kemendagri
Penerimaan uang terhadap Chairuman dibenarkan oleh terpidana e-KTP Setya Novanto.
Dalam persidangan, mantan Ketua DPR itu sempat menyebut Chairuman mengaku telah menerima 200 ribu dolar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terpidana dalam perkara ini.
Namun dalam beberapa kesempatan Chairuman menyatakan tidak pernah menerima sepeserpun dari uang korupsi megaproyek senilai Rp5,9 triliun.
Selain Chairuman, tim penyidik juga akan memeriksa Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Gembong Satrio Wibowanto.
"Saksi Gembong Satrio Wibowanto akan diperiksa untuk tersangka ISE," kata Ali.
Dalam perkara ini KPK menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek e-KTP. Penetapan tersangka terhadap keempat orang ini dilakukan pada Agustus 2019.
Para tersangka baru e-KTP tersebut adalah mantan anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya, KPK lebih dahulu menjerat tujuh orang dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
Ketujuh orang tersebut sudah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atas proyek senilai Rp5,9 triliun.
Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang masing-masing divonis 15 tahun penjara, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto juga divonis 15 tahun penjara, pengusaha Andi Narogong 13 tahun penjara, dan Anang Sugiana Sudihardjo seberat 6 tahun penjara.
Sedangkan Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Massagung masing-masing 10 tahun penjara.
Sementara itu, politikus Partai Golkar Markus Nari divonis 8 tahun penjara dalam tingkat kasasi.
Namun dalam perjalannya, MA menyunat vonis Irman dan Sugiharto. Hukuman Irman dipotong dari 15 tahun menjadi 12 tahun. Sementara Sugiharto dari 15 tahun menjadi 10 tahun.