Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan

Langkah awal yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada paslon tersebut.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Bawaslu Bubarkan Kampanye yang Langgar Protokol Kesehatan
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu Abhan menegaskan pihaknya memiliki wewenang untuk membubarkan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.

Langkah awal yang dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada paslon tersebut.

"Mana kala ada pelanggaran protokol kesehatan di tahapan Pilkada khususnya pada kampanye. Maka Bawaslu punya kewenangan. Pertama untuk memberikan peringatan," ujar Abhan dalam webinar yang disiarkan channel Youtube Sonora FM, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Keseriusan Bawaslu Tangani Pelanggar Protokol Kesehatan Diapresiasi DPR

Langkah dari Bawaslu selanjutnya adalah melakukan penghentian kampanye hingga pembubaran.

Abhan mengungkapkan Bawaslu telah melakukan tindakan penindakan terhadap sejumlah paslon yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

"Ini sudah kami tegakan. Ada kasus peserta pemilihan melanggar ketentuan protokol kampanye yang jumlah pertemuannya terbatas dibatasi 50, tapi ternyata banyak sekali pelanggar protokol kesehatan. Maka ketika lakukan peringatan, diabaikan tindakan tegas kami bubarkan," ungkap Abhan.

Baca juga: Bawaslu Terbitkan 6 Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Karena Politisasi Bansos Covid-19

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam melakukan pembubaran, Bawaslu dibantu oleh aparat dari TNI-Polri hingga Satgas Covid-19.

Abhan mengatakan Bawaslu meminta bantuan pihak lain karena kekurangan sumber daya dalam melakukan penegakan protokol kesehatan.

"Dalam konteks pembubaran dan penghentian ini, maka kami berkoordinasi dengan TNI polri dan Satgas Covid-19, karena sumber daya Bawaslu terbatas," ujar Abhan.

Bawaslu telah membentuk kelompok kerja yang melibatkan aparat keamanan serta pemangku kepentingan. Pokja ini bertugas untuk menegakan protokol kesehatan pada Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas