Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Presiden Joko Widodo 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perpres tersebut di antaranya berisi tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.

Dalam pasal 5 Perpres yang diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 tersebut, KPK memiliki wewenang melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.

Baca juga: Ketua WP KPK: Pemuda Menjadi Harapan Bangsa untuk Melawan Korupsi

Selain itu lembaga anti-rasuah tersebut juga berwenang untuk mengambil alih kasus dari lembaga penegak hukum lainnya baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.

"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020 dikutip Tribun, Rabu, (28/10/2020).

Baca juga: Pimpinan KPK: Pemuda Wajib Punya Nilai-nilai Integritas yang Tinggi untuk Perangi Korupsi

Adapun teknis pengambil alihan kasus dari lembaga lain, KPK memberitahukan terlebih dahulu kepada penyidik dan atau penuntut umum yang menangani kasus yang akan diambil alih tersebut.

Berita Rekomendasi

“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi pasal 9 ayat 3.

Baca juga: Kejagung Kirim 23 Jaksa untuk Ikuti Seleksi JPU KPK

Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan perkara.

Sehingga, perkara yang ditangani KPK, tidak ditangani lagi Kejaksaan dan Kepolisian.

Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan.

Perpres diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas