Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jumlah Komodo di TNK Berjumlah 3.022 Ekor

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengungkap jumlah populasi komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jumlah Komodo di TNK Berjumlah 3.022 Ekor
TRIBUNNEWS.COM/DAHLAN DAHI
Seekor komodo di Pulau Rinca, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Minggu (29/11/2015) pagi. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengungkap jumlah populasi komodo di Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno mengatakan total jumlah komodo pada 2018 sebanyak 2.897 individu dan pada tahun 2019 menjadi 3.022 individu atau bertambah 125 individu.

Reptil purba kala itu paling banyak berada di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.

Hanya ada 7 individu di Pulau Padar, 69 individu di Gili Motang, dan 91 individu di Nusa Kode.

"Populasi di Pulau Rinca ada sekitar 66 ekor," kata Wiratno, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: KLHK Beri Penjelasan terkait Foto Viral Komodo yang Menghadang Truk

Populasi komodo di kawasan Taman Nasional Komodo tersebar di lima pulau utama, yaitu di Pulau Komodo, Rinca, Padar, Nusa Kode (Gili Dasami) dan Gili Motang.

Berita Rekomendasi

Sementara di Pulau Flores komodo dapat ditemukan di empat kawasan konservasi, yaitu Cagar Alam Wae Wuul, Wolo Tado, Riung, dan di Taman Wisata Alam Tujuh Belas Pulau, tepatnya di Pulau Ontoloe.

Baca juga: Gerakan 1.000 Guru Salurkan Makanan Bergizi Bantu Anak-anak di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu populasinya juga dapat ditemukan di area hutan lindung, area penggunaan lain (APL) di pesisir barat dan utara pulau Flores serta pada areal KEE (Kawasan Ekosistem Esensial) Hutan Lindung Pota.

Biawak komodo (Varanus komodoensis) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia yang paling dikenal masyarakat dunia.

Satwa komodo dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor. 106/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/12/2018.

Penduduk asli Pulau Komodo menyebut dengan nama setempat “ora”, yang memiliki morfologi dan ukuran tubuh sangat besar, menjadikan biawak komodo dikenal sebagai kadal terbesar yang masih hidup dan reptil terkenal di dunia.

Penataan Sarana dan Prasarana di Pulau Rinca Dibuat Terpusat

Modernisasi Lembah Loh, Pulau Rinca, sebagai salah satu habitat alami hewan purba Komodo menuai kritikan dan kecaman banyak pihak.

Pemerintah memastikan, pembangunan sarana dan prasarana tersebut telah sesuai dengan kaidah konservasi.

Pembangunan itu telah mendapatkan izin lingkungan hidup tertanggal 4 September, yang disusun sesuai dengan Permen LHK nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan hidup, di mana memperhatikan habitat dan perilaku Komodo.

Baca juga: KLHK Beri Penjelasan terkait Foto Viral Komodo yang Menghadang Truk

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Wiratno menerangkan, pembangunan sarpras tersebut membuat destinasi wisata warisan dunia itu menjadi terpusat.

"Seperti itu beberapa bangunan tapi disatukan kalau sekarang information centernya di Labuan Bajo. Tapi kalau Pulau Rinca memang didesain untuk atraksi melihat komodo. Jadi ini sebetulnya pengganti sarana prasarana yang terpencar-pencar menjadi suatu sistem terpadu," jelas dia dalam media briefing, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Alasan Pemerintah Tetap Ingin Modernisasi Pulau Rinca Komodo

Ia mengatakan, sampai saat ini progres pengerjaan proyek yang dijalankan Kementerian PUPR telah mencapai 30 persen dengan target penyelesaian Juni 2021.

"Pembangunan saat ini sekitar 30% dan rencananya akan selesai bulan Juni 2021," ungkap dia.

Baca juga: Heboh Pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, Direktur Walhi: Neraka Bagi Komodo & Dapat Musnah

Adapun pembangunan tersebut meliputi sebagai berikut, yang dikutip dari laman pu.go.id :

(1) Dermaga Loh Buaya, yang merupakan peningkatan dermaga eksisting;

(2) Bangunan pengaman pantai yang sekaligus berfungsi sebagai jalan setapak untuk akses masuk dan keluar ke kawasan tersebut;

(3) Elevated Deck pada ruas eksisting, berfungsi sebagai jalan akses yang menghubungkan dermaga, pusat informasi serta penginapan ranger, guide dan peneliti, dirancang setinggi 2 meter agar tidak mengganggu aktivitas komodo dan hewan lain yang melintas serta melindungi keselamatan pengunjung;

(4) Bangunan Pusat Informasi yang terintegrasi dengan elevated deck, kantor resort, guest house dan kafetaria serta;

(5) Bangunan penginapan untuk para ranger, pemandu wisata, dan peneliti, yang dilengkapi dengan pos penelitian dan pemantauan habitat komodo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas