Libur Panjang, Komisi V DPR Minta Kemenhub Perketat Protokol Covid-19 di Terminal Hingga Bandara
Anggota Komisi V DPR Irwan meminta Kemenhub memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat libur panjang akhir Oktober 2020.
"Potensi klaster libur panjang ini harus bisa diantisipasi oleh pemerintah, dalam hal ini Kemenhub untuk mengetatkan protokol Covid-19 terutama di terminal bandara, karena libur panjang sampai weekend ini akan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk liburan," papar Irwan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Menurut Irwan, upaya pengetatan protokol kesehatan sangat diperlukan, seiring tidak adanya lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.
"Masyarakat melihat libur panjang ini sebagai kesempatan untuk keluar rumah dan liburan, sehingga saya pikir pemerintah tentu kemudian harus mengantisipasi, sedia payung lah sebelum hujan," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu.
"Jangan sampai kemudian alur masyarakat saat libur panjang kemudian membludak, antre dan lain-lain termasuk di tempat wisata justru membuat klaster baru atau memicu penambahan yang signifikan, baik yang positif maupun yang meninggal dan lain-lain," sambung Irwan.
Diketahui, libur panjang tersebut yakni pada 29 Oktober 2020 dalam rangka Maulid Nabi, lalu 28 dan 30 Oktober 2020 yakni cuti bersama.
Catatan Redaksi : Bersama-kita lawan virus corona. Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.