Pamit Berangkat Kerja ke Suami, Wanita Ini Malah Temui Selingkuhan
Beberapa jam sebelum kematiannya, Fransiska sempat pamit kepada suaminya untuk berangkat bekerja pada Selasa pukul 20.30 Wita.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, BERAU - Seorang wanita ditemukan tak bernyawa di kolam buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Usut punya usut, wanita tersebut rupanya dibuang oleh pria selingkuhannya, setelah dua kali bercinta tapi maunya gratisan.
Padahal wanita tersebut mau menemaninya karaoke dan habis itu bercinta.
Mendadak si pria resah karena si wanita bertingkah akan melaporkannya ke keluarganya karena sudah berhubungan badan tapi enggan memberikan uang.
Tengah malam, ia memutuskan membuang wanitanya ke kolam buaya Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Warga terperanjat menemukan mayat wanita tanpa rok pada Rabu (21/10/2020) sekitar pukul 16.00 Wita.
Baca juga: Seorang Istri Potong Alat Vital Suaminya Setelah Ketahuan Selingkuh
Beruntung buaya di kolam itu belum memangsanya.
"Dia pekerja freelance di sebuah kafe di Tanjung Redeb. KTP-nya di Pulau Jawa," ucap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian.
Ada bekas jerat di leher, mulut tertutup lakban dan kedua tangan korban terikat.
Mayat si wanita sudah dievakuasi dan diautopsi oleh tim dokter forensik RSUD Abdul Rivai.
Fransiska, usia 23 tahun, begitulah identitas wanita yang ditemukan di kolam buaya Mayang Mangurai, berdasar keterangan Tim Inafis Polri.
Beberapa jam sebelum kematiannya, Fransiska sempat pamit kepada suaminya untuk berangkat bekerja pada Selasa pukul 20.30 Wita.
Sang suami tak tahu di mana istrinya itu bekerja.
Sampai Rabu sore ia tersentak karena Fransiska ditemukan sudah tewas mengenaskan.
Menurut Rido, kondisi korban sebenarnya masih berpakaian utuh.
Bisa jadi saat dibuang oleh pelaku, roknya terlepas.
Dewi yang tinggal tak jauh dari lokasi penemuan mayat Fransiska, memastikan warga sering berkunjung ke kolam buaya Mayang Mangurai.
Ia baru tahu di sana ditemukan mayat di hari warga berkerumun melihat polisi dan tim BPBD mengevakuasi korban dari kolam.
"Saat kejadian tidak ada kejanggalan apa-apa, seperti teriakan. Memang sering pengunjung keluar masuk hanya untuk melihat buaya," jelas Dewi, Selasa (27/10/2020).
Dari Karaokean Hingga Hubungan Badan
Selidik punya selidik, Fransiska malam itu bertemu RA (33), pria selingkuhannya.
Ia mau saja diajak berkaraoke di salah satu kafe.
Setelah itu, mereka berhubungan badan.
Fransiska menyetujui ajakan RA karena menjanjikan akan memberikan sejumlah uang.
Janji tinggal janji. Fransiska gigit jari padahal sudah menemani karaoke sampai meladeni hubungan badan yang diminta RA.
Merasa dibohongi, Fransiska pun mengancam akan melaporkan RA yang telah menggaulinya ke keluarga.
Setelah itu, RA mengatur siasat dengan mengajak Fransiska keluar mengendarai mobil ke tepi kolam Mayang Mangurai.
Sebelum sampai ke lokasi, RA berhenti dan mengaku untuk membeli lakban dan tali tanpa Fransiska tahu maksudnya.
"Pelaku merasa resah lalu menghabisi korban dengan menjerat menggunakan tali," ucap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto, Senin (26/10/2020).
Rupanya, sambung Edy, pelaku masih sempat berhubungan badan lagi dengan Fransiska.
Di sinilah RA menghabisi korban dengan menjerat leher dengan tali dan mengikat tangan dan membekap mulutnya dengan lakban.
Tertangkap di Kontrakan Keluarga
Pelaku memutuskan kabur ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah, tapi tertangkap di kos-kosan keluarganya di Kasongan, Minggu (25/10/2020).
Penangkapan RA berkat kerjasama Polres Berau dengan bantuan personel Polres Palangkaraya dan tim Jatanras Polda Kaltim.
"Sudah kita amankan Minggu, 25 Oktober di Kasongan, Palangkaraya. Dibantu personel Polres Palangkaraya," jelas Edy.
"Pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya," sambung mantan Kapolres Raja Ampat ini.
Dalam kasus ini polisi meminta 10 orang saksi terdiri dari keluarga korban, teman korban, termasuk suami Fransiska.
Barang bukti yang diamankan meliputi mobil yang digunakan pelaku untuk membunuh korban dan motor korban saat bertemu pelaku.
"Saya sampaikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna. Pelaku ingin menghilangkan jejak dengan membuang korban ke kolam buaya."
"Dengan harapan korban dimakan buaya. Tapi ternyata korban terhalang kayu sehingga tidak dimakan buaya," sambung dia.
Edy memastikan hasil autopsi tim forensik tak menemukan bekas tikaman senjata tajam di tubuh korban.
RA terancam hukuman seumur hidup lantaran dijerat Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP.
Sumber berita :
Sebelum Ditemukan Tewas dengan Mulut Dilakban, Korban Sempat Pamit Kerja ke Suami
Pelaku Pembunuhan di Kolam Buaya Berau Terungkap, Lokasi Sering Didatangi Masyarakat
Kapolres Bongkar Sebab Buaya Tak Makan Jasad Wanita Korban Pembunuhan