Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Desak Drama Pasal 46 Dalam UU Cipta Kerja Diusut Tuntas

Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fraksi PKS Desak Drama Pasal 46 Dalam UU Cipta Kerja Diusut Tuntas
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyerahkan draf UU Cipta Kerja kepada Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto meminta insiden dicantumkannya Pasal 46 UU Migas dalam UU Cipta Kerja diusut tuntas.

Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius.

Untuk itu, Mulyanto mendesak agar masalah ini dituntaskan.

"Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekadar soal kelalaian," ucapnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

"Karena di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop. Namun kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna?," imbuhnya.

Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Satu Pun Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Ditangkap Kemarin

Baca juga: Dosen UHAMKA: UU Cipta Kerja Atasi Keterbatasan Modal Pelaku Keuangan Syariah

Mulyanto menilai, penambahan pasal 46 UU Migas ini yang menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja, yang ditengarai lebih dari 5 kali hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg.

Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1187 halaman.

Berita Rekomendasi

"Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktik bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang sakral," ujarnya.

"Ini adalah soal marwah DPR RI dan bahkan kalau kita mau tarik ke atas secara lebih serius, ini adalah soal kesucian kehidupan demokrasi kita," lanjutnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Luruskan Mispersepsi UU Cipta Kerja Korbankan Lingkungan Hidup

Mulyanto minta pihak terkait menuntaskan masalah ini.

Jangan sampai tindak ilegal ini berulang kembali, karena dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.

"Sebelumnya pernah heboh kasus pembentukan perundangan yang populer dengan sebutan ayat tembakau dan mungkin juga ada kasus-kasus lain yang tidak terangkat ke publik," ucapnya.

Baca juga: Legislator PKS Berharap Pemerintah Proaktif Komunikasi dengan Negara-negara OKI untuk Kecam Macron

Lebih lanjut, Mulyanto berharap hal tersebut dapat diusut tuntas.

Kemudian menarik hikmahnya, agar di masa-masa yang akan datang tidak terulang kembali hal-hal yang memalukan seperti ini.

"Marwah DPR adalah marwah demokrasi. Ini wajib kita jaga bersama, agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik," pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas