Fraksi PKS Desak Drama Pasal 46 Dalam UU Cipta Kerja Diusut Tuntas
Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Mulyanto meminta insiden dicantumkannya Pasal 46 UU Migas dalam UU Cipta Kerja diusut tuntas.
Menurut Mulyanto, tindakan menambahkan, mengurangi atau mengubah naskah RUU yang sudah disahkan adalah pelanggaran hukum yang serius.
Untuk itu, Mulyanto mendesak agar masalah ini dituntaskan.
"Yang jadi pertanyaan apakah dimasukannya pasal tersebut dalam naskah 5 Oktober setelah disahkan di sidang paripurna DPR adalah perbuatan sengaja atau sekadar soal kelalaian," ucapnya kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).
"Karena di hari terakhir Panja RUU Ciptaker, sebelum diambil keputusan tingkat satu dalam Pleno Baleg bersama Menteri terkait, pasal tersebut telah disepakati untuk didrop. Namun kenapa pasal tersebut bisa muncul kembali bahkan setelah RUU Ciptaker disahkan di Rapat Paripurna?," imbuhnya.
Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Satu Pun Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja yang Ditangkap Kemarin
Baca juga: Dosen UHAMKA: UU Cipta Kerja Atasi Keterbatasan Modal Pelaku Keuangan Syariah
Mulyanto menilai, penambahan pasal 46 UU Migas ini yang menjadi pangkal utama dari serangkaian masalah revisi naskah RUU Cipta Kerja, yang ditengarai lebih dari 5 kali hingga berujung pada terbitnya naskah setting akhir dari Setneg.
Pemerintah kembali mendrop pasal tersebut dari naskah RUU Ciptaker setebal 1187 halaman.
"Ini soal penting yang harus dijawab, agar praktik bernegara kita, khususnya pembentukan perundang-undangan dapat terus kita jaga dan pelihara sebagai proses perwujudan kekuasaan legislatif yang sakral," ujarnya.
"Ini adalah soal marwah DPR RI dan bahkan kalau kita mau tarik ke atas secara lebih serius, ini adalah soal kesucian kehidupan demokrasi kita," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Diminta Luruskan Mispersepsi UU Cipta Kerja Korbankan Lingkungan Hidup
Mulyanto minta pihak terkait menuntaskan masalah ini.
Jangan sampai tindak ilegal ini berulang kembali, karena dapat menciderai nilai-nilai demokrasi.
"Sebelumnya pernah heboh kasus pembentukan perundangan yang populer dengan sebutan ayat tembakau dan mungkin juga ada kasus-kasus lain yang tidak terangkat ke publik," ucapnya.
Baca juga: Legislator PKS Berharap Pemerintah Proaktif Komunikasi dengan Negara-negara OKI untuk Kecam Macron
Lebih lanjut, Mulyanto berharap hal tersebut dapat diusut tuntas.
Kemudian menarik hikmahnya, agar di masa-masa yang akan datang tidak terulang kembali hal-hal yang memalukan seperti ini.
"Marwah DPR adalah marwah demokrasi. Ini wajib kita jaga bersama, agar kehidupan demokrasi politik kita dari hari ke hari semakin baik," pungkas Anggota Badan Legislasi DPR RI itu.