Kapolri Instruksikan Operasi Zebra 2020 di Tengah Pandemi Kedepankan Edukasi
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas untuk mengedepankan proses edukasi
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk mengedepankan proses edukasi dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2020 se-Indonesia.
"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, beliau memberikan arahan bahwa Operasi Zebra tahun ini lebih mengedepankan simpatik dan edukasi. Tidak ada tilang dan target tilang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Sekadar diketahui, jajaran Korlantas menggelar Operasi Zebra tahun 2020 serentak di seluruh Indonesia mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020. Dalam pelaksanaannya, polisi mengedepankan persuasif dan humanis.
Baca juga: Polri Bakal Bagikan Ribuan Masker Setiap Hari Selama Operasi Zebra Jaya 2020
Operasi Zebra di saat masa Pandemi Covid-19, kata Argo, lebih berorientasi pada kegiatan simpatik. Giat konkritnya berupa penyuluhan, penerangan, bagi masker, sembako dan kegiatan sosial lainnya.
"Operasi kemanusiaan di tengah pandemi lebih dibutuhkan masyarakat," ujar Argo.
Baca juga: Operasi Zebra Digelar, Bagaimana dengan Pengendara yang Lupa Membawa SIM? Ini Jawabannya
Operasi Zebra 2020 bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di tengah Pandemi Covid-19. Tahun ini, ada delapan prioritas pelanggaran yang menjadi sasaran operasi aparat kepolisian, yakni;
1.Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standart (SNI).
2.Pengendara ranmor R4 yang tidak menggunakan safety belt.
3.Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol.
Baca juga: Polisi Gelar Operasi Zebra 26 Oktober Sampai 8 November 2020, Ini Jenis Pelanggaran yang Disasar
4.Pengendara ranmor yang melawan arus.
5.Mengendarai ranmor yang melebihi batas kecepatan.
6.Pengemudi yang menggunakan HP pada saat mengemudikan kendaraan.
7.Pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
8.Keabsahan administrasi ranmor (surat-surat).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.