Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Hadiah kepada Instansi Diadministrasikan sebagai BMN

Ipi menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ingatkan Hadiah kepada Instansi Diadministrasikan sebagai BMN
Internet via TribunJogja
Ilustrasi Sepeda Lipat Dahon. Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Murah Meriah! Harga Sepeda Lipat Dahon Ion Eugene Terbaru, September 2020, https://jogja.tribunnews.com/2020/09/07/murah-meriah-harga-sepeda-lipat-dahon-ion-eugene-terbaru-september-2020. Editor: Victor Mahrizal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru bicara bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati mengatakan pihaknya telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Kantor Staf Presiden (KSP) bahwa pemberian sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda adalah untuk instansi KSP dan bukan untuk individu. 

Akan tetapi, Ipi mengingatkan pemberian sepeda itu untuk segera dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). 

"Terkait hal itu, KPK mengingatkan agar pemberian sepeda tersebut dicatatkan sebagai Barang Milik Negara dan setelahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar Ipi, dalam keterangannya, Kamis (29/10/2020).

Ipi menjelaskan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca juga: Daniel Mananta Jelaskan Soal Pemberian Sepeda, Bukan untuk Jokowi tapi KSP

Gratifikasi dinyatakan ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya wajib dilaporkan kepada KPK

"Gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yaitu pencegahan dan penindakan. Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya," kata dia. 

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," imbuhnya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, Ipi menegaskan hal tersebut tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga tidak wajib untuk dilaporkan. 

Namun demikian, Ipi meminta agar institusi yang menerima hadiah mengadministrasikannya sesuai dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. 

"Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya," tandasnya. 

 Diketahui, Daniel dan Hendra memberikan sepeda lipat edisi khusus Sumpah Pemuda untuk Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (26/10/2020).

Dikutip dari siaran persnya, Moeldoko menyebut Pemerintah sangat mendukung pengembangan produk buatan anak bangsa.


"Saat ini banyak sekali produk-produk buatan anak bangsa dengan kualitas baik yang sudah tembus pasar global. Pemerintah akan terus memberikan dukungan agar produk-produk ini dapat berkembang dengan baik. Kini saatnya produk Indonesia merajai dunia," ujar Moeldoko.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas