KPK Sambut Baik Penerbitan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara
Perpres tersebut di antaranya berisi tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres tersebut di antaranya berisi tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.
Menanggapi hal itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menyambut baik Perpres tersebut.
"KPK tentu menyambut baik dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tertanggal 20 Oktober 2020 tersebut," ujar Ali, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (29/10/2020).
"Karena UU No 19 Tahun 2019 memberikan tugas pokok kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi dan Aturan Pengambilalihan Perkara oleh KPK
Di sisi lain, Ali Fikri mengharapkan koordinasi dan supervisi lembaga antirasuah itu dengan aparat penegak hukum lainnya akan semakin kuat.
"KPK berharap ke depan koordinasi dan supervisi KPK dengan aparat penegak hukum lainnya semakin kuat dan bersinergi dalam bersama-sama memberantas tindak pidana korupsi," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpres tersebut di antaranya berisi tentang kewenangan supervisi dan pengambil alihan perkara oleh KPK.
Dalam pasal 5 Perpres yang diteken Jokowi pada 20 Oktober 2020 tersebut, KPK memiliki wewenang melakukan supervisi dalam bentuk pengawasan, penelitian, dan penelaahan.
Selain itu lembaga anti-rasuah tersebut juga berwenang untuk mengambil alih kasus dari lembaga penegak hukum lainnya baik itu Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Berdasarkan hasil supervisi terhadap perkara yang sedang ditangani oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih perkara Tindak Pidana Korupsi yang sedang sedang ditangani oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Kejaksaan Republik Indonesia," bunyi pasal 9 ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020 dikutip Tribun, Rabu, (28/10/2020).
Adapun teknis pengambil alihan kasus dari lembaga lain, KPK memberitahukan terlebih dahulu kepada penyidik dan atau penuntut umum yang menangani kasus yang akan diambil alih tersebut.
“Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan Pengambilalihan perkara dalam tahap penyidikan dan/atau penuntutan, instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi wajib menyerahkan tersangka dan/atau terdakwa dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) Hari, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi,” bunyi pasal 9 ayat 3.
Pengambilalihan perkara oleh KPK dari lembaga penegak hukum lainnya dilakukan dengan membuat berita acara penyerahan perkara.
Sehingga, perkara yang ditangani KPK, tidak ditangani lagi Kejaksaan dan Kepolisian.
Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. Perpres diundangkan di Jakarta pada 21 Oktober 2020.