Pembangkangan Sipil Tolak Bayar Pajak Tak Efektif Batalkan UU Cipta Kerja
Gerakan pembangkangan sipil menolak bayar pajak dinilai tidak efektif membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gerakan pembangkangan sipil menolak bayar pajak dinilai tidak efektif membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Pengamat politik dari Al-Azhar Indonesia, Ujang Komaruddin mengatakan, gerakan tersebut tidak dapat menekan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Langkah ajakan agar rakyat tidak membayar pajak, tidak akan efektif dan tidak akan menggoyahkan pemerintah dengan mengeluarkan Perppu," kata Ujang saat dihubungi, Jakarta, Kamis (29/10/2020).
Baca juga: Politikus Gerindra Sebut Ajakan Pembangkangan Sipil Tak Bayar Pajak Bisa Dipidanakan
Ujang memahami saat ini masyarakat memang sedang dirugikan oleh pemerintah dan DPR atas disahkannya UU Cipta Kerja.
Sehingga, tidak aneh dan tidak heran jika ada kelompok atau individu yang mengajak masyarakat untuk tidak membayar pajak.
"Tapi pemerintah tidak akan mengeluarkan Perppu, yang mereka lakukan merubah isi pasal yang telah diajukan Sekjen DPR," katanya.
Baca juga: Ketua YLBHI Kritik Penangkapan Korlap Aksi: Indonesia Tidak Akan Ada Tanpa Pembangkangan Sipil
"Yang diajukan Sekjen DPR setebal 812 halaman, diubah Setneg jadi 1.187 halaman, perubahan itu untuk mengakomodir kepentingan-kepentingan kelompok yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja," lanjut Ujang.
Menurutnya, setelah pemerintah melakukan perubahan draf UU Cipta Kerja, langsung melakukan sosialisasi kepada ormas keagamaan seperti NU, MUI, dan Muhammadiyah.
Baca juga: Polisi Buru Perusuh yang Fotonya Viral Bakar Halte Sarinah Saat Demo UU Cipta Kerja
"Jadi kelihatannya arahnya akan keluarkan Peraturan Pemerintah, tidak keluarkan Perppu," ucapnya.
Diketahui, UU Cipta Kerja menuai penolakan sejumlah pihal dan terdapat seruan pembangkangan sipil.
Dari mulai aktivis, akademisi bahkan media nasional secara terang-terangan menyerukan pembangkangan sipil lantaran Pemerintah dan DPR RI ngotot mengesahkan UU Cipta Kerja meskipun ditolak rakyat.
Baru-baru ini, aktivis hak asasi manusia yang juga Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar menyerukan pembangkangan sipil menolak membayar pajak melalui stasiun televisi.
Selain itu, akademisi yang juga ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada atau UGM, Zainal Arifin Mochtar juga menyerukan hal yang sama dalam sebuah konferensi pers virtual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.