Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Freeport

Smelter adalah fasilitas pengolahan sisa bahan tambang untuk mengurai berbagai material yang ada di dalamnya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Freeport
ist
Ilustrasi smelter bauksit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, meminta pemerintah tegas hadapi PT Freeport Indonesia (PTFI) dalam hal pembangunan smelter.

Smelter adalah fasilitas pengolahan sisa bahan tambang untuk mengurai berbagai material yang ada di dalamnya.

Pembangunan smelter ini diperlukan untuk mendapat nilai tambah dari material sisa tambang yang selama ini diekspor oleh perusahaan tambang.

Berdasarkan UU Minerba yang baru, PTFI wajib membangun smelter paling lambat tiga tahun sejak UU Minerba itu diberlakukan.

UU Minerba yang baru disahkan pada tahun 2020 maka paling lambat pada tahun 2023 PTFI harus sudah selesai membangun smleter. Tapi hingga kini, progresnya sangat minim, minta mundurkan jadwal.

Wakil Ketua Fraksi PKS Bidang Industri dan Pembangunan ini minta pemerintah tidak lagi memberi toleransi kepada PTFI dalam hal pembangunan smelter sebagai syarat perpanjangan operasional Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. (Azka/man (dpr.go.id))

Jika hingga tahun 2023 PTFI tidak juga selesai membangun smelter sesuai ketentuan, maka menurut perundangan haram hukumnya ekspor konsentrat oleh PTFI.

Baca juga: Bos Freeport Minta Penundaan Setahun Bangun Industri Smelter Tembaga, Alasannya Ini Proyek Rugi

BERITA REKOMENDASI

"Saya menilai PTFI hanya bikin gaduh dan memaksakan kehendaknya untuk menghindari UU Minerba dan kesepakatan saat diberikan izin usaha penambangan khusus (IUPK). Ini niat yang tidak baik. Karena itu Pemerintah harus tegas menolaknya. Jangan lembek, apalagi mau didikte oleh PTFI," kata Mulyanto kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Mulyanto meminta kali ini pemerintah jangan mau membuka pintu negosiasi alias tawar-menawar bersekongkol untuk bersama-sama melanggar UU.

Mulyanto menilai PTFI tidak punya itikad baik dalam mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sedikitnya sudah dua kali PTFI melanggar target waktu yang ditentukan. Modusnya sama, merasa menghadapi banyak kendala yang membuat mereka sulit merealisasikan pembangunan smelter sesuai target. Kemudian minta pemakluman dari pemerintah," ujarnya.

"Tahun ini juga begitu. Alasannya terkendala pandemi Covid 19. Bagi saya ini alasan yang dicari-cari untuk dapat menghindar dari kewajiban," lanjutnya.

Mulyanto minta kali ini pemerintah lebih tegas. Pemerintah harus punya keinginan kuat menegakkan UU Minerba.

Sekiranya PTFI tidak dapat memenuhi target pembangunan smelter, maka sudah selayaknya Pemerintah melarang ekspor konsentrat tembaga perusahaan asal Amerika tersebut.

"Jangan sampai ada oknum Pemerintah yang main mata dengan perusahaan tambang ini. Saya rasa KPK perlu ambil tindakan," pungkas Mulyanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas