Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Misbakhun Cegah Deviasi Substansi UU Cipta Kerja

Misbakhun menegaskan, menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Upaya Misbakhun Cegah Deviasi Substansi UU Cipta Kerja
HO/Istimewa/Dok.Pribadi
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur guna menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. 

Chaerul Umam/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyosialisasikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah pada 5 Oktober lalu.

Hal itu dilakukannya memanfaatkan masa reses saat menyambangi daerah pemilihannya di Pasuruan, Jawa Timur.

Dengan menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pasuruan, Misbakhun menggelar kegiatan Sosialisasi UU Cipta Kerja di kota asalnya, Rabu (28/10/2020).

Baca juga: Mantan KSAL: UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran Bakal Tingkatkan Daya Saing Kemaritiman

Menurutnya, substansi sebenarnya tentang regulasi yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu harus disampaikan ke seluruh kalangan masyarakat.

"Masa reses adalah momentum terbaik bagi DPR untuk datang ke konstituen, ke seluruh masyarakat, (menyosialisasikan) tentang Undang-Undang Cipta Kerja ini," ujarnya.

Wakil rakyat asal Pasuruan itu menambahkan, masyarakat harus tahu sebenarnya maksud dan tujuan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggolkan UU Cipta Kerja. Dengan demikian publik tidak memahami maksud baik itu dengan kesalahpahaman.

Baca juga: Menkeu Isyaratkan Resesi, Misbakhun: Jangan Panik, Kita Bisa Keluar dari Kondisi Sulit Ini

BERITA REKOMENDASI

"Maksud dan tujuan baik itu harus dijelaskan supaya tidak terjadi deviasi pemahaman. Masyarakat itu tahunya isi-isi yang tidak benar, tetapi kemudian itu yang terlebih dahulu dipercaya," ucapnya.

Namun, Misbakhun menegaskan, menyosialisasikan substansi dan tujuan UU Cipta Kerja merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan DPR.

Dengan demikian masyarakat pun memperoleh informasi dari pihak pertama yang terlibat langsung pembahasan UU tersebut.

"Supaya masyarakat klir memahami dari tangan pertama, tidak oleh pihak-pihak yang punya kepentingan dengan kemudian menambahkan, mengurangi, tetapi substansinya menjadi kabur dan menjadi menyesatkan," tegas Misbakhun.

Baca juga: Misbakhun Minta Pemerintah Pilih Cetak Uang Ketimbang Tambah Utang

Bagaimana dengan tudingan yang menyebut DPR dan pemerintah terburu-buru bahkan memaksakan persetujuan atas  RUU Cipta Kerja?

Politikus yang dikenal getol membela program pemerintahan Presiden Jokowi itu menepis anggapan tersebut.

Misbakhun menegaskan, harus ada upaya cepat untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19 yang sampai sekarang tak disketahusi secara pasti kapan akan berakhir.

Sebab, Covid-19 tidak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga ekonomi dan sosial.

"Memang pemerintah harus aktif melakukan upaya preventif dan antisipasi. Kalau kemudian diartikan terlau cepat dan terburu-buru, Covid ini tidak boleh menghambat aktivitas kita untuk menghasilkan peraturan dan perundang-undangan. Keputusan cepat dan sebagainya adalah urusan politiknya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas