Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Nilai Pemerintah Terkesan Bela Kepentingan Pengusaha Smelter Asing

Satgas diminta berani menindak tegas pengusaha smelter asing yang tidak menggunakan HPM ketika bertransaksi dengan penambang lokal.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fraksi PKS Nilai Pemerintah Terkesan Bela Kepentingan Pengusaha Smelter Asing
dok. Azka/Man (dpr.go.id)
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua fraksi PKS DPR RI Mulyanto meminta Satgas Pelaksana Harga Patokan Mineral (HPM) bentukan Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan, konsisten menegakan aturan Permen ESDM No.11 Tahun 2020.

Satgas diminta berani menindak tegas pengusaha smelter asing yang tidak menggunakan HPM ketika bertransaksi dengan penambang lokal.

Hal ini penting dilakukan agar program hilirisasi nikel dapat tercapai.

Sebelumnya Pemerintah melalui Menteri ESDM, menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri No.7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

Tujuan aturan ini dibuat agar antara pihak pembeli dan penambang memiliki patokan harga yang disepakati. Dengan demikian ketimpangan harga dapat dihindari.

Baca juga: Smelter Dinilai Belum Patuhi Harga Patokan Mineral Pemerintah

Mulyanto minta pemerintah konsisten menegakan isi aturan itu. Jangan sampai aturan hanya bagus dibaca tapi tidak dapat dilaksanakan.

Mulyanto mengaku, hingga saat ini masih menerima laporan adanya pengusaha smelter yang tidak menggunakan HPM sebagai acuan. Akibatnya pengusaha lokal merasa dirugikan.

Berita Rekomendasi

"Ini adalah ketidakadilan yang kasat mata. Pemerintah harus bertindak tegas. Satgas yang dibentuk Menko Luhut Binsar Panjaitan, nyatanya juga belum memperlihatkan hasil yang nyata. Jangan sampai terkesan Pemerintah membela pengusaha smelter yang terutama berasal dari Cina serta mengabaikan nasib penambang lokal," katanya kepada wartawan, Jumat (30/10/2020).

"Kalau mereka mogok menambang, maka suplai akan macet. Akhirnya yang akan rugi adalah kita semua," imbuhnya.

Untuk itu, PKS mendorong pemerintah agar menindak tegas para pengusaha smelter yang tidak mematuhi peraturan menteri ESDM tentang HPM.

Pengabaian tersebut merugikan para penambang nikel lokal karena terpaksa menerima harga jauh di bawah HPM.

"Belum lagi kondisi unfair dalam pengukuran kadar nikel, yang memunculkan perselisihan (dispute) antara pengusaha smelter dan penambang, yang berujung pada finalti yang merugikan penambang lokal tersebut," ucap Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas