KPAI Soroti Tiga Siswa yang Bunuh Diri Karena Stres Sistem Pembelajaran Jarak Jauh
Kasus ketiga meninggalnya siswa karena PJJ, terjadi di salah satu SMP di Tarakan, Kalimantan Utara.
Editor: Hasanudin Aco
Retno menjelaskan kasus Siswa SMP berusia 15 tahun di Tarakan yang bunuh diri pada 27 Oktober 2020 karena PJJ, bukan kasus pertama.
Sebelumnya, di bulan yang sama, siswi 17 tahun di Kabupaten Gowa juga bunuh diri karena depresi menghadapi tugas-tugas sekolah yang menumpuk selama PJJ fase kedua.
Sedangkan pada September 2020, seorang siswa SD 8 tahun mengalami penganiayaan dari orangtuanya sendiri karena sulit diajari PJJ.
"Ada 3 nyawa anak yang menjadi korban karena beratnya PJJ selama pandemi Covid-19. Oleh karena itu, KPAI menyampaikan beberapa rekomendasi menyikapi peristiwa ini.
"Pertama, KPAI mendorong Kemdikbud RI, Kementerian Agama RI, Dinas-dinas Pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada fase kedua yang sudah berjalan selama 4 bulan," kata Retno.
Menurutnya tidak ada kasus bunuh diri siswa, bukan berarti sekolah atau daerah lain, PJJ nya baik-baik saja.
"Karena bisa jadi kasus yang mencuat ke publik merupakan gunung es dari pelaksanaan PJJ yang bermasalah dan kurang mempertimbangkan kondisi psikologis anak, dan tidak didasarkan pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.
Kedua, kata Retno, KPAI akan bersurat pada pihak-pihak terkait untuk pencegahan dan penanganan peserta didik yang mengalami masalah mental dalam menghadapi PJJ di masa pandemi.
"Mengingat PJJ secara daring berpotensi membuat anak kelelahan, ketakutan, cemas, dan stres menghadapi penugasan yang berat selama PJJ," kata Retno.
Para guru Bimbingan Konseling (BK) menurut Retno, dapat diberdayakan selama PJJ di masa pandemi ini.
Sehingga masalah gangguan psikologis pada para siswa dapat diatasi segera untuk mencegah peserta didik depresi hingga bunuh diri.
"Walikelas dan guru kelas seharusnya dibantu dan dilatih untuk mampu memetakan dan mendeteksi siswa yang dapat mengikuti PJJ daring dan yang tidak," katanya.
Untuk siswa yang mengalami kesulitan mengikuti PJJ, maka pihak sekolah harus berkoordinasi dengan orangtuanya dan bersinergi membantu kesulitan anaknya.
"Ketiga, KPAI mendorong Kemdikbud mensosialisasikan secara massif Surat Edaran Sesjen Kemdikbud Nomor 15 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19," ujar Retno.