Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 Diumumkan Hari Ini, Cek di Kemenag.go.id

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal mengumumkan pengumuman kelulusan CPNS 2019 pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Pengumuman Kelulusan CPNS Kemenag 2019 Diumumkan Hari Ini, Cek di Kemenag.go.id
KOMPAS.COM
Logo Kementerian Agama atau Kemenag RI. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bakal mengumumkan pengumuman kelulusan CPNS 2019 pada hari ini, Jumat (30/10/2020).

Kepastian itu disampaikan Kemenag melalui akun twitternya @Kemenag_RI.

Meski demikian, pihak Kemenag tidak menyebut pasti jam berapa pengumuman kelulusan CPNS Kemenag akan ditayangkan. 

"Salam #SahabatReligi

Woro"

Hasil akhir seleksi CPNS Kementerian Agama Formasi Tahun 2019 akan diumumkan hari ini, Jumat (30/10).

Untuk waktunya, diinfo bersamaan tautan pengumuman

Berita Rekomendasi

Demikian dan terima kasih," tulis @Kemenag_RI. 

Pengumuman kelulusan CPNS Kemenag akan diumumkan di laman resmi Kemenag. 

Anda dapat memantaunya di Kemenag.go.id

18 Link Kementerian dan Pemda yang Sudah Umumkan Kelulusan CPNS 2019

Pantauan Tribunnews.com pada Jumat pagi, sebagian instansi mulai mengumumkan kelulusan CPNS 2019 seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hingga sejumlah pemerintah daerah. 

Namun demikian, masih banyak juga yang belum mengumumkan pengumuman kelulusan CPNS 2019. 

Diperkirakan, proses pengumuman kelulusan CPNS 2019 akan terus berjalan hingga malam nanti. 

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 BKN, Segera Login sscn.bkn.go.id dan Download Pengumumannya di Sini

Pengumumkan dilakukan di laman instansi masing-masing. 

Berikut daftar link kementerian dan pemerintah daerah yang terpantau sudah mengumumkan kelulusan CPNS 2019.

(Data ini dihimpun Tribunnews.com pada Senin pukul 10.05 WIB dan akan kami update secara berkala)

1. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

2. Lapan

3. Kemenko PMK

4. BPPT

5. Pemprov Jateng

6. Pemkab Blora

7. Pemkab Semarang

8. Pemkot Mataram

9. Pemkot Tegal

10. Pemkab Jepara

11. Pemkot Magelang

12. Pemkot Serang

13. Pemprov NTT

14. Pemprov DIY Yogyakarta

15. Pemkot Cirebon

16. Pemkab Kendal

17. Pemkab Karanganyar

18. Pemkab Belitung

Cara Pemberkasan bagi Peserta yang Dinyatakan Lulus

Berdasarkan keterangan resmi dari BKN, Rabu (28/10/2020), peserta yang dinyatakan lulus seleksi diminta untuk melakukan pemberkasan secara digital di sscn.bkn.go.id. 

Pemberkasan dilakukan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta.

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi:

- Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah

- Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri

- Transkrip asli

- Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018)

- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan

- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zatzat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah

- Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.

Masa Sanggah

Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN.

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.

Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.

Selanjutnya bagi peserta yang mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN.

Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenko PMK, Download di Sini

Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature).

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas