Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Dilakukan Hanya Sekali, Login sscn.bkn.go.id

Berikut cara mengajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019 yang dilakukan hanya satu kali dengan masa sanggah 3 hari, akses sscn.bkn.go.id di sini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in Cara Ajukan Sanggahan Hasil Akhir CPNS 2019, Dilakukan Hanya Sekali, Login sscn.bkn.go.id
twitter.com/BKNgoid
Cara pemberkasan peserta lulus seleksi CPNS 2019 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah diumumkan masing-masing instansi dan lembaga pada Jumat (30/10/2020) kemarin.

Bagi para peserta CPNS 2019 yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan melalui sscn.bkn.go.id.

Masa sanggah hasil akhir CPNS 2019 ini hanya bisa dilakukan peserta sekali saja dan dilakukan selama 3 hari.

Hal itu telah diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono.

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kemenpan RB, Cek di Sini

Baca juga: Belum Semua Kementerian dan Instansi Umumkan Hasil CPNS 2019, Ini Penjelasan BKN

"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS."

"Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan," kata Paryono.

Berikut cara ajukan sanggahan hasil akhir CPNS 2019, yang Tribunnews kutip dari Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019:

Berita Rekomendasi

1. Login sscn.bkn.go.id dengan akun masing-masing atau klik Di Sini.

2. Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, akan muncul tombol 'Ajukan Sanggah'.

3. Perhatikan tanggal akhir sanggah yang berada di bawah keterangan 'Ajukan Sanggah'.

Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019
Tombol sanggah hasil seleksi CPNS 2019 (Buku Petunjuk Pengisian DHR dan Sanggah Hasil SKB SSCN 2019)

Baca juga: Polkam.go.id Hingga infocpns.kemendagri.go.id, Berikut 64 Link Lengkap Pengumuman Hasil CPNS 2019

Baca juga: Cara Lihat Pengumuman Hasil CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Kunjungi Website bkddki.jakarta.go.id

4. Jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol 'Ajukan Sanggah' akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

5. Setelah klik tombol 'Ajukan Sanggah', akan muncul kolom sanggah, seperti 'Perihal Sanggah', 'Alasan Sanggah' dan 'Bukti Sanggah'.

6. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai 'Sertifikat Pendidik' dan 'Nilai SKB CAT', silahkan langsung isi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya.

7. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah.

8. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.

9. Setelah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol 'Akhiri Proses Sanggah'.

Baca juga: Daftar Dokumen yang Diunggah saat Pemberkasan Online CPNS 2019, Dilengkapi Panduan Pengajuan Sanggah

Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Lembaga Ketahanan Nasional RI, Cek Namamu di Sini

10. Akan muncul kolom peringatan, data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik 'Iya' pada kotak peringatan.

11. Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.

12. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

Pemberkasan

Bagi para peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos seleksi, segera lakukan pemberkasan dengan mengunggah beberapa dokumen di sscn.bkn.go.id.

Dengan login sscn.bkn.go.id, para peserta lolos seleksi CPNS 2019, diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lainnya.

Baca juga: Pengumuman Kelulusan CPNS 2019 Badan SAR Nasional, Akses Link Hasil Seleksi di Sini

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 ANRI, Berikut Daftar Nama yang Lulus, Cek di Sini!

Pemberkasan ini dilakukan dengan tujuan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) beradasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berikut kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah:

1. Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli.

4. Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019 Kementerian PUPR

Baca juga: Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2019 BKN, Segera Login sscn.bkn.go.id dan Download Pengumumannya di Sini

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja).

9. DRH yang sudah ditandatangani.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar/Nendri/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas