Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Yani Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Selasa Pekan Depan

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga inggin ditangkap.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahmad Yani Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Selasa Pekan Depan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani di Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani pada Selasa (3/11/2020) mendatang.

"Iya, sudah penyidik jadwalkan pada Selasa mendatang," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono saat dikonfirmasi, Minggu (1/11/2020).

Awi menuturkan Ahmad Yani diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terhadap tersangka Anton Permana yang dijerat dengan pasal terkait ujaran kebencian.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AP," tandasnya.

Baca juga: Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani Pastikan Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan Bareskrim Polri

Diberitakan sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.

Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.

"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

BERITA TERKAIT

Rencananya, Ahmad Yani menyatakan telah bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri. Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tandasnya.

Kronologi Percobaan Penangkapan

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.

Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.

"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga inggin ditangkap.

"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar? Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.

Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor Polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.

"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya? Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.

Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI yakni Anton Permana, terkait narasi di akun Youtube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.

"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB," ucapnya.

"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang. Kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas