Politikus Demokrat Minta Menaker Cabut Surat Edaran Upah Minimum 2021 Tak Naik
Menurutnya, Menaker terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Lucy Kurniasari menilai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah seharusnya mempertimbangkan prinsip keadilan sebelum mengambil keputusan tidak menaikkan upah minimum 2021.
Menurutnya, Menaker terlalu menggeneralisasikan seolah-olah semua sektor bisnis mengalami kesulitan selama pandemi Covid-19.
“Padahal ada beberapa sektor bisnis yang meraup keuntungan dan dapat dikatakan tetap eksis dimasa pandemi Covid-19," ujar Lucy dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (1/11/2020).
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta UMP 2021 Sama dengan UMP 2020
Adapun sektor usaha yang masih tumbuh positif di tengah pandemi, kata Lucy, yaitu industri makanan dan minuman, penjualan kebutuhan pokok, sektor kesehatan, usaha jasa pendidikan dan pelatihan, bisnis digital, serta agrobisnis.
Oleh sebab itu, politikus Demokrat itu menilai Menaker seharusnya bisa memilah jenis usaha yang terdampak dan tidak terdampak Covid-19, sebagai pijakan jenis usaha mana saja yang upahnya tetap dan mana yang dapat dinaikkan.
Dengan begitu, keputusan Menaker dapat berlaku secara proporsional.
Baca juga: Pemerintah Sudah Perhitungkan Matang Soal UMP 2021 yang Tidak Naik
"Saya berharap Menaker mencabut Surat Edaran tersebut dan menggantinya dengan keputusan yang lebih proporsional," kata Lucy.
Lebih lanjut Lucy mengatakan, keputusan naik tidaknya upah minimum juga dapat diserahkan kepada kepala daerah.
"Menyerahkan kepada Gubernur akan lebih realistis mengingat kadar dampak pandemi Covid-19 di setiap provinsi berbeda, termasuk juga jenis usahanya. Dengan cara itu prinsip keadilan lebih terpenuhi baik bagi pengusaha maupun bagi pekerja," ujarnya.
Diketahui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah isinya mengatur tentang penetapan UMP 2021.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 disebutkan gubernur diminta menyesuaikan penetapan nilai UMP 2021 sama dengan nilai UMP 2020. Artinya, tidak ada kenaikan UMP tahun depan.