Tak Ingin BPJS Kesehatan Dibekukan? Begini Cara Cek Kepesertaan via WhatsApp Hingga Aplikasi
Mulai 1 November 2020, peserta yang belum melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS akan diperiksa oleh pemerintah.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Mulai 1 November 2020, peserta yang belum melengkapi data kepesertaannya akan dinonaktifkan untuk sementara waktu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak memiliki kelengkapan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus mengecek ulang kelengkapan datanya.
"Bagi peserta JKN-KIS PPU PN yang datanya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang," terang Iqbal dalam keterangan resminya, Sabtu (31/10/2020).
Baca juga: Tengkorak Manusia Lengkap dengan Kartu BPJS Kesehatan & KTP Ditemukan, Ada Pesan Tertulis di Gubuk
Baca juga: Siap-siap Subsidi Vaksin Covid-19 Gratis untuk yang Terdaftar BPJS Kesehatan, Tapi Tak Semua Dapat
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bagi Peserta BPJS Kesehatan Gratis & Berbayar, Simak Penjelasan Lengkap Erick Thohir
Nah, agar BPJS Kesehatan tidak dibekukan, Anda harus mengecek kepesertaan terlebih dahulu.
Lantas, bagaimana cara mengecek kepesertaan BJPS Kesehatan?
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya.
Mengutip dari Kompas.com, berikut 4 cara untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan: