Aturan Ganti Rugi Kendaraan Rusak Akibat Kecelakaan, Berikut Besaran Nominal & yang Berhak Menerima
Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta yang berhak menerimanya? berikut penjelasan Peradi Solo
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana aturan ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan dan berapa besaran nominal serta siapa berhak menerimanya?
Menjawab pertanyaan di atas, advokat sekaligus anggota DPC Peradi Solo Bidang Pendidikan, Wawan Muslih SH, memberikan penjelasan secara rinci.
Wawan mengatakan, terkait dengan masalah ganti rugi kendaraan rusak akibat kecelakaan lalu lintas secara rinci diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 1 nomor 24 disebutkan, kecelakaan lalu lintas sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Wawan kemudian menjelaskan penggolongan kecelakaan lalu lintas yang dibagi menjadi tiga jenis.
Baca juga: Ternyata Tak Boleh Bercerai Cuma karena Masalah Ekonomi, Berikut Penjelasan Lengkap Ahli Hukum
"Pertama kecelakaan lalu lintas ringan, kedua kecelakaan lalu lintas sedang, dan ketiga kecelakaan lalu lintas berat," ucapnya dikutip dari channel YouTube Tribunnews, Senin (2/11/2020).
Wawan menyebut, penggolongan terkait dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Kecelakaan lalu lintas ringan misalnya yang terkait dengan kerusakan kendaraan atau barang.
Sedangkan, kecelakaan lalu lintas sedang menyebabkan luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang.
"Untuk Kecelakaan lalu lintas berat yang menimbulkan luka berat atau meninggal dunia," urai Wawan.
Lebih rinci dan jelasnya, berikut bunyi pasal 229 ayat 1 hingga 5.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap? Ini yang Perlu Anda Lakukan, Hak Diam hingga Lapor Propam
Penggolongan dan Penanganan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal 229
(1) Kecelakaan Lalu Lintas digolongkan atas:
a. Kecelakaan Lalu Lintas ringan;
b. Kecelakaan Lalu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(3) Kecelakaan Lalu Lintas sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kecelakaan yang
mengakibatkan luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.
(4) Kecelakaan Lalu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikan Kendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan.
Baca juga: Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?
Siapa yang berhak menerima ganti rugi?
Wawan menegaskan, pihak yang berhak menerima ganti rugi adalah korban.
Pasal 240 UU Nomor 22 Tahun 2009 secara rinci setidaknya ada 3 hak yang diperoleh oleh korban kecelakaan, yakni:
1. Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau
Pemerintah.
2. Ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas.
3. Santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Kemudian saat ditanya jika kedua belah pihak mengaku sebagai korban dalam kecelakaan maka bagaimana?
Wawan menjelaskan, dalam kondisi seperti ini akan ada dua cara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Pertama dengan cara kekeluargaan dan kedua secara penegakan hukum." ujarnya.
Secara kekeluargaan maka akan dilihat siapa yang pertama dianggap lalai sehingga terjadi kecelakaan.
Meskipun demikian, Wawan tidak menutup mata yang namanya kecelakaan lalu lintas tidak ada niatan sebelumnya.
"Sehingga cara terbaik jika keduanya merasa dirugikan untuk bermusyawarah dan menentukan mufakat," tegas Wawan.
Jika dengan cara tersebut tidak berhasil, maka akan ditempuh jalur hukum.
Lewat cara ini polisi akan melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, dan nantinya penentuan siapa yang menjadi korban akan diputuskan lewat jalur pengadilan.
Baca juga: LINK Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Ancaman Pidana Malpraktik Kesehatan
Berapa besaran ganti rugi?
Wawan menyebut dalam hal menentukan nulai ganti rugi harus diukur dari siapa yang melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas.
Jika itu korban mengalami luka ringan berhak menerima ganti rugi berupa biaya pengobatan dan biaya perbaikan barang atau kendaraan yang rusak.
"Jika sampai meninggal dunia, maka yang melakukan kelalaian wajib melakukan pembayaran biaya pemakaman," ucap Wawan.
Secara rinci untuk masalah nominal ganti rugi diatur dalam pasal 310, berikut bunyinya:
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan
Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diunduh di sini
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.