Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi, Total Belasan Miliar Rupiah

Djoko Tjandra bertemu Pinangki untuk pertama kali pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Oknum Jaksa dan Polisi, Total Belasan Miliar Rupiah
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020). Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar SGD 200 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dalam kasus suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020).

Pertama, Djoko Tjandra didakwa memberikan 500.000 dollar AS kepada oknum jaksa yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500.000 dollar AS dari sebesar 1 juta dollar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata JPU Agung M Yusuf Putra dilansir dari Antara.

Baca juga: Pakai 2 Paspor, Pinangki 23 Kali Bepergian ke Luar Negeri Terkait Djoko Tjandra

Suap itu diduga diberikan kepada Pinangki agar mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Djoko Tjandra bertemu Pinangki untuk pertama kali pada 12 November 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berita Rekomendasi

Mereka kembali bertemu pada 19 November 2019.

Pada pertemuan ini, Djoko Tjandra meminta Pinangki membuat proposal action plan dan menyurati Kejaksaan Agung untuk mengetahui status hukum dirinya.

Pertemuan tersebut juga membahas biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra.

Proposal action plan yang berisi rencana tindakan serta biaya mengurus fatwa awalnya ditawarkan seharga 100 juta dollar AS.

Akan tetapi, Djoko Tjandra hanya menyetujui pembiayaan yang tertuang dalam action plan sebesar 10 juta dollar AS.

Proposal action plan kemudian diserahkan pada pertemuan berikutnya, 25 November 2019.

Proposal itu berisi 10 tahap pelaksanaan dan turut menyinggung nama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Ali.

Pinangki juga meminta rekannya, Anita Kolopaking, untuk membuat draf surat kuasa menjual aset dari Djoko Tjandra kepada temannya, Andi Irfan Jaya.

Surat itu menjadi jaminan bila kesepakatan 10 juta dollar AS dan uang muka yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak dibayar.

Djoko Tjandra lalu memberi uang sebesar 500.000 dollar AS melalui adik iparnya kepada Andi Irfan Jaya selaku perantara. Uang itu kemudian diserahkan ke Pinangki.

Setelah menerima uang, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS atau sekitar Rp 740 juta kepada Anita Kolopaking. Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.

Kasus red notice

Kemudian, selain Pinangki, Djoko Tjandra didakwa menyuap Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Kali ini, suap tersebut diduga diberikan agar kedua jenderal polisi itu menghapus Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).

Djoko Tjandra disebut memberikan uang sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar AS kepada Napoleon.

Sementara itu, Djoko Tjandra diduga memberikan 150.000 dollar kepada Prasetijo melalui terdakwa lain, Tommy Sumardi.

Awalnya, Djoko Tjandra menghubungi Tommy pada awal April 2020.

Djoko Tjandra meminta Tommy menanyakan perihal status red notice di Interpol atas namanya kepada NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri.

Djoko Tjandra pun bersedia memberikan uang kepada pihak yang membantunya.

“Agar niat terdakwa Djoko Tjandra dapat masuk ke Indonesia, maka terdakwa bersedia memberikan uang Rp 10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan terdakwa masuk ke Indonesia,” ucap jaksa.

"Terutama kepada pejabat di NCB Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," tuturnya.

Menurut JPU, Tommy beberapa kali menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Napoleon.

Rinciannya, Napoleon menerima 200.000 dollar Singapura pada 28 April 2020, 100.000 dollar AS pada 29 April 2020, 150.000 dollar AS pada 4 Mei 2020, dan 20.000 dollar AS pada 5 Mei 2020.

Lalu, pada 12 Mei 2020, Djoko Tjandra kembali menyerahkan uang dengan nominal 100.000 dollar AS kepada Tommy melalui perantara.

Penyerahan uang dari perantara Djoko Tjandra kepada Tommy kembali terjadi pada 22 Mei 2020. Nominalnya sebesar 50.000 dollar AS.

Adapun total uang yang diberikan Djoko Tjandra kepada Tommy sebesar Rp 500.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura.

Dakwaan kedua

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

Pemufakatan itu agar pejabat Kejagung dan MA memberikan fatwa yang diinginkan Djoko Tjandra.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ucap jaksa.

Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Kedua, Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Didakwa Menyuap Jaksa Pinangki-Irjen Napoleon-Brigjen Prasetijo, Total Belasan Miliar Rupiah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas