Putra Gus Nur Ikut Diperiksa Bareskim Polri
M Munjiat putra Gus Nur pastikan hadir menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa putra Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bernama M Munjiat terkait kasus ujaran kebencian yang menjerat ayahnya.
Dia diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chandra Purna Irawan.
Baca juga: Besok, Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun Terkait Video Wawancaranya Bersama Gus Nur
Menurut dia, kliennya dipastikan akan menghadiri pemeriksaan tersebut.
"Iya hadir diperiksa Ditsiber Mabes Polri, nama putranya Gus Nur, M Munjiat," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2020).
Munjiat diduga diperiksa polisi berkaitan dengan akun YouTube Munjiat Channel yang menjadi satu di antara bukti dalam kasus tersebut.
Namun, menurut Chandra, akun itu sejatinya dimiliki dan dikelola oleh Gus Nur.
"Bukan pemilik, bukan pengelola. Pemilik dan pengelola (Munjiat Channel, Red) adalah Gus Nur," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB dini hari.
Kabar penangkapan dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono.
"Iya dini hari tadi, Sabtu 24 Oktober 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu.
Gus Nur ditangkap di rumahnya yang berada di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur.
Ia ditangkap setelah Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan dirinya karena dianggap sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan bermuatan SARA serta penghinaan.
"(Ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," jelas dia.
Pernyataan Gus Nur yang dianggap mengandung SARA dan penghinaan itu ada dalam akun Youtube MUNJIAT Channel.
Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM.
Kata Azis, Gus Nur dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap NU melalui media elektronik.
Selain Ketua Pengurus NU Cabang Cirebon, PP Gerakan Pemuda (GP) Ansor juga melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri atas tuduhan yang sama.
Gus Nur dianggap melecehkan NU dalam video wawancaranya bersama Refly Harun.
"Tim LBH GP Ansor sudah melaporkannya ke Bareskrim Polri pukul 14.00 WIB tadi," ucap Komandan Densus 99 Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, M Nuruzzaman, Kamis (22/10/2020)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.