Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Perkara Jumhur Hidayat hingga Syahganda Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan

Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Di antaranya, Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berkas Perkara Jumhur Hidayat hingga Syahganda Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan saat dihadirkan dalam rilis kasus di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara sembilan tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong (hoax) terkait unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diusut Bareskrim Polri telah dilimpahkan ke Kejaksaan RI.

"Sudah tahap satu, minggu lalu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Meskipun berkas perkara telah rampung, Awi menyampaikan penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Salah satu saksi yang masih akan diperiksa adalah Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani.

Baca juga: Reaksi Sejumlah Tokoh Soroti Sikap Polri Ikat Tangan Syahganda dan Jumhur Saat Dipajang Depan Media

Baca juga: Syahganda Disebut Berperan terkait Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja, Memanas-manasi Massa Lewat Cuitan

"Itu pengembangan AP. Kalau yang persidangan, ikuti saja persidangan. Nanti kalau ada fakta baru, ada fakta persidangan nanti kita sama-sama jadikan evaluasi ke depannya," pungkasnya.

Sebagai informasi, berkas perkara 3 dari 9 tersangka itu milik dari petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Selain itu, ada 4 anggota KAMI Medan yaitu Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri. Sementara dua tersangka lainnya yaitu Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun media sosial @podoradong.

Seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berbeda-beda. Di antaranya, Undang-Undang ITE, pasal ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas