Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Catat, Berikut Jadwal Lengkap Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Batch II

Rencananya, BLT tersebut akan dikirimkan pada minggu pertama bulan November 2020.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Catat, Berikut Jadwal Lengkap Pencairan BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Batch II
INSTAGRAM/@jelajahsolo-Tribunnews.com/Facundo Chrysna
Bantuan senilai Rp 600 ribu tahap pertama cair mulai Kamis (27/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - BLT Subsidi gaji gelombang 2 akan segera ditransfer oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Rencananya, BLT tersebut akan dikirimkan pada minggu pertama bulan November 2020.

Hal itu disampaikan oleh enteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam salah satu video di kanal YouTube BNPB Indonesia.

Seperti diketahui, BLT tersebut termasuk dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (3/11/2020).

Itu berarti, subsidi gaji BPKS Ketenagakerjaan akan ditargetkan penyalurannya pada pekan pertama November.

Baca juga: Kapan Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair? Siap-siap November Minggu Pertama Ini, Cek Rekening!

Baca juga: SEGERA Cek Rekening Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 untuk November & Desember 2020, Sudah Cair?

Baca juga: KABAR GEMBIRA, BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta Termin ke-2 Cair Awal November 2020 Ini, Cek Rekeningmu!

Karyawan swasta penerima BLT Rp 600 ribu pengguna Bank BCA sudah terima subsidi gaji
Karyawan swasta penerima BLT Rp 600 ribu pengguna Bank BCA sudah terima subsidi gaji (TribunTimur.com)

Maka dari itu, BLT tersebut akan mulai ditransfer secara bertahap selambat-lambatnya pada hari Sabtu, 7 November 2020.

Berita Rekomendasi

Tahun ini, pemerintah memang menjadwal penyaluran bantuan subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan BPJS kepada pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp 5 juta dalam 2 tahap pencairan.

Setiap pekerja menerima BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta..

Namun, pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

Baca juga: Upah Minimum Tak Akan Naik di 2021, Apakah Subsidi Gaji Karyawan Masih Terus Berlanjut?

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.

HALAMAN SELANJUTNYA =========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas