Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Komentar Yasonna Soal UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi

Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Komentar Yasonna Soal UU Cipta Kerja yang Diteken Jokowi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menkumham Yasonna Laoly  menandatangani pengundangan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Undang-Undang no: 11 Tahun 2020, LN 245, TLN 6573,  pada Selasa 2 November 2020 tepat pada jam 21.40 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut UU Cipta Kerja yang sudah resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum Indonesia.

Yasonna juga menyebut omnibus law UU Cipta Kerja ini menjadi terobosan kreatif untuk memajukan bangsa.

"Terlepas dari berbagai kontroversi yang melingkupi pembahasannya, UU Cipta Kerja ini sangat reformatif dan fenomenal. Buat pertama kalinya kita menggunakan metode omnibus law secara komprehensif untuk sebuah Undang-Undang," kata Yasonna lewat keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Menurut Yasonna, perbedaan pendapat di antara masyarakat terkait omnibus law UU Cipta Kerja adalah kewajaran.

"Kita boleh berbeda pendapat, tapi bagi saya ini adalah sebuah lompatan besar dan terobosan kreatif untuk memajukan bangsa. Hal ini hanya mungkin terjadi karena determinasi yang kuat dari seorang Presiden dengan visi yang melihat jauh ke depan serta didukung oleh pimpinan dan anggota DPR, termasuk oleh banyak pemangku kepentingan (stakeholder) lain," kata dia.

Yasonna meyakinkan bahwa UU Cipta Kerja memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan peraturan perundang-undangan Indonesia.

Lebih jauh ia menerangkan, UU Cipta Kerja dirancang untuk dapat mentransformasi ekonomi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, yang pada gilirannya meningkatkan lapangan kerja yang luas.

BERITA REKOMENDASI

"UU Cipta Kerja memangkas tumpang tinding regulasi, birokrasi perizinan yang ruwet serta menghilangkan potensi korupsi perizinan, menciptakan kemudahan berusaha bagi usaha mikro, UMKM, koperasi, serta meningkatkan investasi pada karya dan padat modal, juga menciptakan kepastian hukum berusaha," terang Yasonna.

Baca juga: Pemerintah Akui Ada Kesalahan dalam UU Cipta Kerja yang Diteken Presiden, Tapi Hanya Teknis

Sebagaimana diketahui, omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi diteken oleh Presiden Jokowi dan diundangkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020.

Setelah ditandatangani, Menteri Sekretaris Negara melalui Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan dengan surat No: B-437/Kemensetneg/D-1/HK.00/ 11/2020 tanggal 2 November 2020 meminta agar undang-undang tersebut dapat diundangkan dalam Lembaran Negara RI serta dalam Tambahan Lembaran Negara RI.

Pada tanggal yang sama, UU ini kemudian ditandatangani pula oleh Menkumham Yasonna Laoly dan masuk Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245.

"Tepat pada jam 21.40 WIB, saya menandatangani UU yang fenomenal itu. Sebuah sejarah legislasi baru telah ditorehkan dan tentu saja menjadi sebuah kehormatan bagi saya menjadi bagian dari sejarah baru tersebut," ujar Yasonna.


Adapun salinan UU Cipta Kerja sudah diunggah di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretarian Negara (JDIH Setneg) dan bisa diakses oleh publik.

Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU berisi 1.187 halaman sebagaimana diunggah di situs resmi Kemensetneg ini resmi berlaku sejak 2 November 2020.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas