Kemendagri: Penempatan Lulusan IPDN Tahun Ini Sesuai Daerah Asal Pendaftaran
pada tahun ini penempatan lulusan IPDN tidak lagi seperti tahun lalu yang disilang antar provinsi, tapi didasarkan pada daerah asal pendaftaran.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumumkan dokumen kepegawaian bagi lulusan IPDN Tahun 2019 dan 2020.
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori mengungkapkan pada tahun ini penempatan lulusan IPDN tidak lagi seperti tahun lalu yang disilang antar provinsi, tapi didasarkan pada daerah asal pendaftaran.
"Kembali kepada daerah asal pendaftaran masing-masing," kata Hudori dalam keterangannya, Selasa (3/11/2020)
"Artinya, penempatan tidak seperti tahun- tahun sebelumnya. Jadi khusus untuk tahun ini, tidak silang penempatan, dikembalikan kepada daerah asal pendaftaran, tidak secara lintas provinsi," lanjutnya.
Lulusan IPDN Tahun 2019 merupakan lulusan angkatan XXVI, sementara lulusan Tahun 2020, adalah lulusan angkatan XXVII.
Hudori memaparkan rekapitulasi penempatan tugas lulusan IPDN Angkatan XXVI Tahun 2019.
Untuk provinsi Aceh, lulusan IPDN yang ditempatkan sebanyak 29 orang. Sementara untuk Sumut, 37 orang. Sumbar, 24 orang. Riau, 19 orang. Kepri, 12 orang. Jambi, 17 orang. Bengkulu, 12 orang. Sumsel, 22 orang. Kepulauan Bangka Belitung, 8 orang. Lampung, 23 orang. Banten, 15 orang.
Baca juga: Jokowi Minta Lulusan Praja IPDN Bekerja Cepat dan Inovatif
Adapun Jabar, 37 orang. DKI Jakarta, 12 orang. Jateng, 33 orang. Yogyakarta, 6 orang. Jatim, 52 orang. Bali, 15 orang. Nusa Tenggara Barat, 13 orang. Nusa Tenggara Timur, 32 orang. Kalbar, 17 orang. Kalsel, 18 orang. Kalteng, 18 orang. Kaltim, 13 orang. Kaltara, 2 orang.
" Gorontalo 5 orang, Sulsel 27 orang, Sultra 13 orang, Sulteng 9 orang, Sulut 13 orang, Sulbar 5 orang, Maluku 16 orang, Maluku Utara 17 orang, Papua 35 orang dan Papua Barat 25 orang. Jadi jumlahnya yang disebar ke seluruh provinsi sekitar 651 orang, sudah diambil 0-15 persen di pusat," katanya.
Kemendagri sudah mengatur jadwal penyampaian dokumen kepegawaian.
Ia pun meminta kepada BKD seluruh Indonesia untuk bisa mengambil dokumen ini di Kemendagri. Dokumen bisa diambil di Biro Kepegawaian Kemendagri.
"Kami sudah atur jadwalnya, misalnya untuk Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Babel, Lampung dan Banten ini nanti mulai diambil tanggal 9 November 2020 jam 09.00-16.00. Ini sengaja kita atur gini supaya tidak terjadi penumpukan atau juga terjadi kerumunan," ujarnya.
Sementara pengambilan dokumen untuk gelombang dua, katanya, untuk daerah Jabar, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jateng, Jatim, Bali, NTB, NTT, Kalbar, Kalsel dan Kalteng.
Dokumen bisa diambil mulai dari tanggal 10 November 2020 jam 09.00-16.00 Wib.
Gelombang khusus Kalimantan, Sulawesi, Papua dan Papua Barat, yaitu Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulsel, Sultra, Sulteng, Sulut, Sulbar, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, ini nanti bisa diambil pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 jam 09.00-16.00 Wib.
"Ini nanti yang harus diambil oleh teman-teman BKD kepada Biro Kepegawaian. Di samping ini juga, untuk mempertegas jadwal penyampaian dokumen ini, kita siapkan juga radiogram kepada teman-teman Pemda untuk mengambil sesuai dengan jadwal yang disampaikan," kata Hudori.