Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemensos Salurkan Bansos Rp 1,2 Miliar Kepada Mantan Napi Kasus Terorisme

Pemberian bantuan Rp 1,2 miliar pada 80 mantan napiter di 8 provinsi ini agar mereka bisa memulai usaha.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemensos Salurkan Bansos Rp 1,2 Miliar Kepada Mantan Napi Kasus Terorisme
TRIBUNSOLO.COM/EKA FITRIANI
Pop Warung Bang Jack di Desa Manang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jateng, diresmikan Jumat (30/11/2018) siang. Pop Warung ini dikelola mantan napi terorisme. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menyalurkan Dana Bantuan Sosial Keluarga Eks Terorisme dan Radikalisme senilai Rp1,2 miliar kepada 80 mantan narapidana kasus terorisme (napiter) yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti mengatakan pemberian bantuan ini mendorong agar Warga Binaan Eks Pemasyarakatan khususnya mantan Napiter dapat memulai usaha.

"Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya," ujar Sunarti melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Kesalahan Besar Mengaitkan Agama dengan Terorisme

Baca juga: Mahfud MD Bahas Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Mendagri Australia Peter Dutton

Sunarti mengatakan pemberian bantuan tersebut juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada mantan napiter.

Langkah ini juga termasuk dalam upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.

"Tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme," ucap Sunarti.

Baca juga: TNI Bina Narapidana Nusakambangan, Napi Terorisme: Alhamdulillah, Dulu Musuh Kini Bisa Bercengkrama

Kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) dirujuk kepada Kemensos dan melibatkan lembaga lain.

Berita Rekomendasi

Kemensos bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi.

Satu di antaranya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU No.1 tahun 2018.

Pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha ini, kemudian rencananya dilanjutkan dengan pendampingan sosial. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas