Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

KSPI dan KSPSI AGN telah mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sanusi
zoom-in KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Ketua KSPI Said Iqbal 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSPSI AGN telah mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pendaftaran gugatan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara," papar Ketua KSPI Said Iqbal kepada wartawan, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Selain Tempuh Jalur Judicial Review, KSPI Akan Lanjutkan Aksi Mogok Kerja

Baca juga: Diteken Jokowi, KSPI Minta UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 Dicabut, Said Iqbal: Merugikan Buruh

Menurutnya, gugatan tersebut diharapkan dapat membatalkan UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 2 November 2020.

"Isi undang-undang tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh. Kami minta undang-undang Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut," ujar Said.

Selain menempuh jalur Mahkamah Konstitusi, kata Said, KSPI juga akan melakukan melanjutkan aksi-aksi dan mogok kerja sesuai dengan hak konstitusional buruh yang diatur dalam undang-undang.

"Kami juga menuntut DPR untuk menerbitkan legislatif review terhadap UU No 11 tahun 2020 dan melakukan kampanye/sosialisasi tentang isi pasal UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merugikan kaum buruh tanpa melakukan hoaks atau disinformasi,” papar Said.

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 pada Senin (2/11/2020) malam.

Naskah UU tersebut setebal 1.187 halaman dan sudah bisa dkakses publik di website resmi Sekretariat Negara (Setneg) jdih.setneg.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas