Menteri LHK yakin UU Cipta Kerja Tidak akan Picu Over Eksplorasi Lingkungan
Menurutnya prinsip-prinsip dalam undang-undang lingkungan, tidak ada yang diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya yakin bahwa Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 tidak akan memicu over eksplorasi lingkungan.
Pemerintah menurut Siti tetap menerapkan sikap kehati-hatian.
"Saya ingin dari yang terakhir undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tidak akan menimbulkan over eksplorasi.
Di dalam rancangan peraturan pemerintah nya walaupun sih sebetulnya di undang-undangnya setiap pasal-pasalnya juga sudah nyangkut, ada cantolannya bahwa prinsip kehati-hatian di dalam lingkungan itu ada," kata Siti usai rapat terbatas dengan presiden membahas Perhutanan Sosial, Selasa, (3/11/2020).
Baca juga: Nadiem Makarim Minta Guru Penggerak Eksplorasi Pembelajaran Bermakna
Menurutnya prinsip-prinsip dalam undang-undang lingkungan, tidak ada yang diubah dalam Undang-undang Cipta Kerja. Perubahan hanya dilakukan pada aspek prosedural saja.
"Lalu secara praktek bagaimana, secara praktek untuk tidak menimbulkan over eksploitasi ataupun kerawanan lingkungan itu ada instrumen kontrol," katanya.
Baca juga: Pakar Energi: Data Analytics Mampu Pacu Eksplorasi dan Eksploitasi di Sektor Energi
Selain itu untuk menjaga agar tidak terjadi over eksplorasi maka akan ada batasan-batasan dalam peraturan teknis atau peraturan pemerintah.
"Dan yang terakhir tentu law enforcement. Sebagai Menteri Lingkungan kami di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mendevelop kelembagaan untuk pengawasan dan pembinaan yang berlapis," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.