Pengusaha Berharap Pemerintah Tak Naikkan Cukai Tembakau pada 2021
Ketua Umum AMTI Budidoyo meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pemerintah menaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2021 mendapatkan penolakan dari Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI).
Ketua Umum AMTI Budidoyo meminta pemerintah untuk tidak menaikkan tarif CHT terutama Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang banyak menyerap tenaga kerja.
Terlebih, saat ini kondisi industri hasil tembakau yang tengah terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Wilayah Geopark Ciletuh Gelar Rapid Test untuk Menjaga Wilayah Zero Covid-19 Usai Liburan Panjang
"Kami berharap pemerintah memberikan perlindungan kepada SKT demi kelangsungan hidup pekerja linting dan petani tembakau, caranya dengan tidak menaikkan tarif cukai SKT," kata Budidoyo, Selasa (3/11/2020).
Menurut dia, dalam lima atau tujuh tahun ke belakang, setiap regulasi untuk IHT faktanya menurunkan tingkat serapan tenaga kerja.
"Keputusan pabrikan melakukan efisiensi pekerja tidak mudah namun jalan melakukan efisiensi ini memang risiko yang paling cepat kejadian kalau kenaikan cukai terus dilakukan, termasuk tahun 2021 nanti dan lambat laun, berpengaruh ke perusahaan rokok akan semakin sedikit,” katanya.
Baca juga: Petani di Jatim Tukar Mortir dengan Sebungkus Rokok
Sementara itu, Peneliti senior Universitas Padjadjaran (Unpad), Bayu Kharisma mengatakan Indonesia sekarang ini menuju ambang resesi, secara umum pasti yang akan terasa adalah daya beli masyarakat semakin terpukul.
"Selain itu, akan memberikan dampak negatif bagi kehidupan puluhan ribu pekerja rokok SKT," ujarnya.
Baca juga: Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok oleh Orang Tua, Pria Ini Nekat Bakar Salon dan Ngamuk ke Warga
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) Sudarto juga mendesak pemerintah untuk melindungi buruh atau pekerja di industri hasil tembakau dari kenaikan cukai.
“Kami memohon kepada pemerintah untuk kembali menyesuaikan kenaikan cukai yang lebih realistis yaitu di sekitaran angka 7 hingga 10 persen. Jika ditinjau dari volume produksi, juga sudah menurun dan target cukai IHT tahun ini pun memenuhi target pemerintah. Jika tetap dinaikkan, dampaknya akan menurunkan daya beli masyarakat dan ruang untuk rokok ilegal semakin marak," katanya.