Tata Cara Membuat SKCK Secara Online, Berikut Syarat, Dokumen hingga Biaya
Pembuatan SKCK dapat dilakukan langsung datang ke loket pelayanan SKCK atau secara online di skck.polri.go.id. Berikut tata cara, syarat dan biayanya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Cara membuat SKCK secara online dikutip dari Kontan.co.id:
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.