Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Dinyatakan Melawan Hukum Terkait Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Majelis Hakim PTUN Jakarta memutuskan Jaksa Agung ST Burhanuddin bersalah dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020)

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa Agung Dinyatakan Melawan Hukum Terkait Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Vincentius Jyestha/Tribunnews.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi oleh Dirdik pada Jampidsus Kejagung Febri Adriansyah di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (7/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Jaksa Agung RI ST Burhannudin dinyatakan bersalah dalam sidang gugatan pernyataan 'Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat'.

Jaksa Agung RI dinyatakan bersalah di dalam putusan nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT yang diketok pada Rabu (4/11/2020).

Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

Baca juga: Sebut Bukan Pelanggaran HAM Berat, Keluarga Korban Tragedi Semanggi Gugat Jaksa Agung

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Semanggi I dan II Gugat Jaksa Agung ke PTUN

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.

"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," sebagaimana dikutip dalam putusan perkara yang diunggah secara online (sistem e-court) pada Rabu (4/11/2020)

Dalam putusan itu, tindakan Jaksa Agung RI yang menyebutkan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat merupakan tindakan melawan hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja antara Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2016 lalu.

BERITA TERKAIT

"Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan," jelas putusan tersebut.

Baca juga: Penjelasan Wakil Jaksa Agung Soal Seleksi Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi

Lebih lanjut, Jaksa Agung RI juga diwajibkan untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi II dan Semanggi II sesuai dengan keadaan sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya.

"Selain itu menghukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000," tutup putusan tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung RI Klaim Selamatkan Uang Negara Ratusan Triliun Selama 1 Tahun Kerjanya

Sebagai informasi, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin digugat ke PTUN Jakarta karena pernyataannya yang menyatakan Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2016 lalu.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 12 Mei 2020 lalu.

Satu di antara penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih yang merupakan ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan).

Wawan dikenal sebagai mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas