Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Bawa 3 Saksi di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi

Sidang lanjutan eks Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, jaksa KPK hadirkan 3 saksi : Agung Dewanto, Calvin Pratama, dan Albert.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jaksa KPK Bawa 3 Saksi di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diselenggarakan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi dalam sidang lanjutan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020) beragendakan pemeriksaan saksi.

"Benar, ada 3 saksi yang diagendakan," kata Jaksa Takdir Suhan saat dikonfirmasi.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Setelah 8 Bulan Buron




Tiga saksi itu yakni Agung Dewanto, Calvin Pratama, dan Albert.

Akan tetapi, Takdir belum mengetahui mengenai mekanisme sidang pemeriksaan saksi ini, apakah ketiganya akan dihadirkan langsung ke ruang sidang atau dilakukan secara virtual.

Sebab, dikatakannya, tim JPU masih menunggu konfirmasi dari ketiga saksi untuk bisa dihadirkan dalam sidang.

Baca juga: KPK Tahan Hiendra Soenjoto Penyuap Eks Sekretaris MA Nurhadi Selama 20 Hari ke Depan

Sementara, untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky masih dilakukan secara virtual, seperti dalam sidang pembacaan surat dakwaan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

"Saksinya masih nunggu konfirmasi (dihadirkan sidang atau jarak jauh). Untuk terdakwa masih online," ujarnya.

Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, JPU KPK mengungkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah memberi suap senilai total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi dan Rezky.

Suap tersebut diberikan agar Nurhadi dan menantunya mengurus perkara antara PT MIT dan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di wilayah KBN Marunda.

Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diselenggarakan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Layar menampilkan terdakwa kasus suap terhadap Sekretaris MA Nurhadi dan Rezky Herbiyono pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang diselenggarakan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK telah menerima suap Rp45,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp37,2 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selain itu, Hiendra juga menyuap Nurhadi untuk mengurus gugatan perdata yang diajukan Azhar Umar melawan dirinya terkait Rapat Umum Pemengang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Di samping itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp37.287.000.000 dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan.

Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas