Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Bocorannya, Peserta Lolos Akan Mendapat SMS
Kapan Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 11? Ini Bocoran tanggalnya, nanti Peserta Lolos Akan Mendapat SMS ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 di www.prakerja.go.id telah ditutup pada hari ini, Rabu (4/11/2020) pukul 12.00 WIB.
Hal tersebut sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, Mimin mau mengumumkan bahwa Gelombang 11 akan ditutup pada tanggal 4 November 2020 pukul 12.00 WIB," tulis @prakerja.go.id pada keterangan unggahannya.
Nantinya, peserta yang lolos akan mendapatkan SMS pemberitahuan ke nomor yang didaftarkan di www.prakerja.go.id.
Baca juga: Menjaga Standar Mutu Pelatihan, Kartu Prakerja Gandeng Kampus dan Akademisi
"Peserta yang lolos akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan Sobat tetap menggunakan nomor HP tersebut," tulis @prakerja.go.id.
Pihak Kartu Prakerja mengimbau untuk selalui memantau infonya hanya di akun Instagram Kartu Prakerja.
Lantas kapan pengumumanan Kartu Prakerja Gelombang 11?
Baca juga: Cara Membuat Surat Pernyataan Prakerja, Segera Download di www.prakerja.go.id
Berkaca dari gelombang-gelombang sebelumnya, pengumuman seleksi dilaksanakan sekira tiga atau empat hari setelah penutupan pendaftaran.
Jika mengacu hal tersebut, kemungkinan pengumuman gelombang 11 akan dilaksanakan pada Sabtu (7/11/2020).
Namun tanggal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung keputusan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja dipastikan akan kembali dibuka di tahun 2021
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan bahwa pendaftaran gelombang 11 akan menjadi yang terakhir di tahun ini.
Denni memastikan, program Kartu Prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.
"Jadi Kartu Prakerja akan dilanjutkan di 2021 sehingga bagi para sobat Prakerja yang telah memasukkan data dan yang nantinya belum lolos sebagai penerima tahun ini jangan berkecil hati karena bisa mengikuti batch selanjutnya, batch 1 di 2021," ujar Denni dalam video conference, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Akan Ditutup Pukul 12.00 WIB Hari Ini, Segera Login WWW.PRAKERJA.GO.ID
Pendaftaran Gelombang 11 dibuka dengan kuota 400.000 orang, namun ada 5,5 juta masyarakat yang melakukan pendaftaran.
Denni menegaskan, peserta yang telah menerima manfaat Kartu Prakerja tahun ini, tidak bisa mendapatkannya lagi di tahun berikutnya.
"Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan," kata dia.
Denni mengimbau bagi masyarakat yang belum mendapat kesempatan lolos sebagai peserta di Gelombang 11 untuk mendaftarkan diri di tahun depan.
"Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal," ucapnya.
3 kali tidak lolos seleksi Kartu Prakerja
Sebagai informasi, bagi Anda yang tidak lolos seleksi Kartu Prakerja hingga 3 (tiga) kali, diharapkan untuk segera membuat surat pernyataan.
Cara membuat surat pernyataan gagal seleksi Kartu Prakerja cukup mudah.
Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja telah menyediakan surat pernyataan yang bisa di-download melalui link www.prakerja.go.id.
Caranya dengan men-download surat pernyataan gagal seleksi 3 kali di halaman FAQ Prakerja, atau klik link di sini.
Selanjutnya, isi surat pernyataan tersebut sesuai dengan data diri Anda.
Jika sudah, kirim surat pernyataan ke email kepesertaan@prakerja.go.id.
Nantinya, manajemen pelaksanaan prakerja akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Surat pernyataan gagal tiga kali ini juga harus ditandatangani di atas materai Rp 6 ribu.
Berikut contoh format surat pernyataan gagal tiga kali sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram resmi Kartu Prakerja:
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di baawah ini:
Nama (sesuai eKTP): ........................................................
NIK (sesuai eKTP): ........................................................
Alamat (sesuai eKTP): ........................................................
No Telepon (yang dipakai saat mendaftar Kartu Prakerja): ........................................................
Email (yang dipakai saat mendaftar Kartu Prakerja): ........................................................
dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya bahwa:
1. saya adalah Warga Negara Indonesia;
2. saya tidak berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun;
3. saya tidak sedang mengikuti pendidikan formal (sekolah/kuliah);
4. saya bukan merupakan salah satu dari kelompok berikut:
a. Pejabat Negara;
b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur Sipil Negara (PNS dan P3K);
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala Desa dan perangkat desa.
g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
5. saya bukan penerima bantuan sosial dan Pemerintah Pusat seperti Program Keluarga Harapan (PKH)m Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun Penerima Bantuan luran (P81) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan; dan
6. saya telah melakukan pendaftaran sebagai calon penerima Kartu Prakerja dengan cara daring (online) meialui situs resmi Program Kartu Prakerja (www.prakerja.go.id) sebanyak minimal 3 (tiga) kali berturut-turut namun belum berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal surat pernyataan ini dibuat.
........................- .................... 2020
Materai Rp 6.000
........................................................
(Tribunnews.com/Fajar(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.