Kemenag Pilih Desa Santan Tengah Kalimantan Timur Sebagai Percontohan Kampung Zakat
Kementerian Agama menetapkan sejumlah daerah sebagai daerah percontohan kampung zakat.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Pemerintah juga memberikan muatan moderasi beragama dan memperkuat kesadaran keragaman dan kemajemukan.
Kampung zakat menjadi primadona dari banyak item dalam Program Percontohan.
Selain itu, terdapat beberapa bentuk kegiatan lain, seperti program wakaf produktif, bantuan renovasi dan operasional Masjid/Musholl, Pemberdayaan Penyuluh Agama Islam, bantuan Ormas dan Majelis Taklim, pembinaan Imam Masjid, dan juga pemberian Sembako, alat-alat salat, bantuan Al-Qur’an, dan buku-buku keagamaan.
Pilihan lokasi program ini berdasarkan pada wilayah tertinggal, terdepan dan terluar di Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015.
Program Kampung Zakat sendiri merupakan salah satu program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag dengan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Proper ini sudah dimulai sejak tahun 2018, Sebelumnya sejumlah daerah telah menikmati program ini, yaitu Sambas (Kalbar), Bantar Gebang Bekasi, Inhil (riau), Donggala (Sulteng), Aceh Singkil (Aceh).