PKS : Jokowi Dicatat Sejarah Teken UU Cipta Kerja yang Banyak Kerusakan
"Akan dicatat dalam sejarah saat generasi muda melihat dampak kerusakan Undang-Undang Omnibus Law nanti," ucap Mardani Ali Sera.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah dicatat sejarah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai penolakan.
"Akan dicatat dalam sejarah saat generasi muda melihat dampak kerusakan Undang-Undang Omnibus Law nanti," ucap Mardani saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Ada Kecacatan Pasal UU Cipta Kerja yang Disahkan Jokowi, Ahli Hukum: Cerminan Tidak Profesional
Baca juga: Stafsus Milenial Jokowi : Diajak Kunker, Hadapi Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Jadi Teman Diskusi
Mardani mengaku sudah memprediksi Presiden Jokowi pasti menandatangani UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada sidang paripurna DPR.
"Itu sudah diprediksi dan menunjukkan keseriusan Pak Jokowi, walau publik punya catatan yang dalam dan banyak terhadap Undang-Undang Omnibus Law ini," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani omnibus law UU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
Usai diteken Jokowi, UU Nomor 11/2020 tersebut bisa diakses dan diunduh publik lewat situs Setneg.go.id.