Dorong Implementasi UU Cipta Kerja, Kemnaker Launching Satu Data Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan satu data ketenagakerjaan, untuk mendorong UU Cipta Kerja agar bisa diimplementasikan dengan baik.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meluncurkan satu data ketenagakerjaan, Kamis (5/11/2020) untuk mendorong UU Cipta Kerja agar bisa diimplementasikan dengan baik.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, mengatakan saat ini data menjadi satu di antara sumber daya penting selain SDM dan teknologi.
Data juga menjadi kebutuhan pokok dalam setiap individu, instansi maupun pemerintahan.
"Data menjadi daya dorong baru bagi perkembangan industri saat ini," kata Ida dalam acara Launching Satu Data Kemnaker secara virtual, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Kemenaker Kerja Maraton Siapkan 4 RPP Turunan UU Cipta Kerja
Ida mengatakan tanpa basis data yang handal setiap upaya improvisasi kebijakan hanya akan berujung pada kesia-siaan.
Dengan data, dapat membantu membuat keputusan maupun kebijakan pemerintah dan arah yang tepat sesuai tujuan.
"Output yang berkualitas tinggi pasti membutuhkan input yang bermutu pula," ujarnya.
Baca juga: Kemenaker dan Kemendes Berkolaborasi Bangun 1.000 Sanitasi dan MCK di Desa
Data Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk mengetahui tingkat pengangguran sebenarnya di Indonesia, ketersediaan lapangan kerja, termasuk kompetensi apa saja yang dimiliki para tenaga kerja di Indonesia.
Menurutnya jika Indonesia memiliki potret yang jelas, detil, dan rinci terkait supply dan demand pasar tenaga kerja, upaya mengatasi pengangguran akan terlihat signifikan.
"Dengan data yang akurat, program peningkatan kompetensi melalui pelatihan kerja juga menjadi lebih strategis," lanjutnya.
Oleh karena itu, Kemnaker bertransformasi menjadi kementerian yang berbasis data lewat tata kelola kebijakan satu data ketenagakerjaan.
Baca juga: Kemenaker Akan Libatkan Buruh dan Pengusaha di Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
Kemnaker membangun arsitektur Ketenagakerjaan, manajemen dan tata kelola data ketenagakerjaan, serta infrastruktur teknologi pengelolaan data ketenagakerjaan yang terus disempurnakan.
"Dengan diundangkannya undang-undang Cipta Kerja. Undang-undang No.11 tahun 2022, mendorong Kemnaker agar undang-undang itu bisa diimplementasikan dengan baik. Kami berusaha sekuat mungkin membangun ketenagakerjaan yang berbasis data," katanya.
Launching ini juga dalam rangka mewujudkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data dan merupakan penerapan tanda satu data ketenagakerjaan baik di pusat maupun daerah.