KBRI Paramaribo Repatriasi 42 WNI dari Suriname
42 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari pekerja migran maupun anak buah kapal (ABK) direpatriasi dari Suriname.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari pekerja migran maupun anak buah kapal (ABK) direpatriasi dari Suriname.
KBRI Paramaribo dalam keterangannya mengatakan para WNI tersebut merupakan pekerja migran yang bekerja di sektor perhutanan dan ABK yang bekerja di sektor perikanan.
“Repatriasi para WNI dilaksanakan secara bertahap pada tanggal 13, 17, 24 dan 31 Oktober,” tulis KBRI Paramaribo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2020).
Baca juga: Hadapi Banyak Tantangan, Retno Marsudi Ungkap Deretan Repatriasi yang Berhasil Dilakukan Kemlu RI
Baca juga: Kemenhub Bahas Repatriasi ABK dalam Webinar Internasional yang Digagas KBRI London
Adapun repatriasi tersebut bersifat mandiri karena para WNI yang telah menyelesaikan kontrak kerjanya di Suriname.
Sebelum direpatriasi, para WNI telah menjalani protokol kesehatan berupa tes COVID-19 dan melakukan karantina secara mandiri sebelum keberangkatan.
“KBRI Paramaribo juga mendampingi para WNI dalam proses check-in hingga pemeriksaan imigrasi serta memberikan bantuan logistik kesehatan berupa hand sanitizer, masker dan sarung tangan,” lanjutnya.
Meskipun sering menghadapi kendala/tantangan selama pandemi COVID-19, namun kegiatan perlindungan WNI, dalam hal ini repatriasi WNI masih menjadi prioritas dari seluruh Perwakilan RI di luar negeri, termasuk bagi KBRI Paramaribo.
Hingga kini, KBRI Paramaribo mencatat terdapat 161 WNI yang telah berhasil direpatriasi dari Suriname ke tanah air.
KBRI Paramaribo juga melakukan pemantauan serta membuka komunikasi melalui hotline maupun WhatsApp (+597 899-7726) dalam memberikan perlindungan bagi para WNI yang berada di wilayah akreditasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.