Menantu Nurhadi Tampung Uang Suap di Rekening karyawan, Jalan ke Jepang, Belikan Istri Tas Hermes
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono gunakan uang suap untuk jalan-jalan ke Jepang, beli lahan sawit Rp 13 miliar dan beli tas Hermes 3 ribu dolar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menantu dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono, disebut pernah membeli lahan sawit senilai Rp 13 miliar dengan uang yang asalnya tak diketahu dari mana.
Mantan pegawai Rezky bernama Calvin Pratama yang mengungkapkan hal itu saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA dengan terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Calvin yang merupakan mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri menceritakan
kronologi saat Rezky membeli kebun kelapa sawit seharga Rp 13 miliar.
”Saya waktu itu diminta bayar sejumlah uang ke Ko Iwan, rekan bisnis Rezky untuk pembelian lahan kelapa sawit. Kalau tidak salah jumlah Rp 13 miliar," kata Calvin di PN Tipikor Jakarta,
Rabu (4/11).
Baca juga: Menantu Nurhadi Disebut Beli Kebun Kelapa Sawit Rp 13 Miliar, Asal Duit Tak Diketahui
Calvin tidak tahu dari mana asal uang pembelian kebun sawit tersebut.
Saat itu Rezky menyerahkan uang itu dalam bentuk tunai dan mata uang asing.
"Saat transaksi, saya datang dan di dalam mobil sudah ada shop bag yang isinya Rp 13 miliar, tapi bentuknya dollar AS. Setelah itu di dalam mobil sudah ada Pak Waskito Adi, Pak Yoga sama
Rezky. Baru kita ke Bukopin Fatmawati, lalu Pak Waskito membuka ulang rekening
dolar baru atas nama saya," ungkap Calvin.
Calvin mengaku lupa total jumlah uang yang disetorkan saat itu.
Namun, ia menyebut uang tersebut kemudian langsung ditransfer ke rekening atas nama Iwan.
"Ditanya untuk apa, terus kata Pak Waskito jawab 'untuk kelapa sawit' karena seingat saya,
semua Pak Waskito yang urus," kata Calvin.
Iwan kata Calvin, bukanlah pemilik kebun sawit. Ia hanya perantara yang
menghubungkan Rezky dengan pemilik lahan sawit.
"Setahu saya Iwan hanya bantu bayarkan untuk Rezky beli sawit. Dia yang transfer ke pemilik lahan," katanya.
Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Duit ke Menantu Nurhadi, Total Rp10 Miliar
Calvin juga tidak ingat luas kebun sawit yang dibeli oleh mantan bosnya itu.
Namun, ia menyebut lahan kebun sawit itu telah dibalik nama dengan nama Rezky dan istrinya, Rizky Aulia.
"Saya juga pernah melihat dokumen-dokumen balik nama atas nama Rezky
dan Rizki Aulia waktu itu," kata Calvin.
Rezky dan Nurhadi sebelumnya didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari Direktur PT
Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan
Hiendra.
Dalam dakwaan Nurhadi dan Rezky, jaksa penuntut umum KPK menyebut
uang Rp 45,7 miliar itu di antaranya digunakan untuk membeli lahan sawit di Padang
Lawas, Sumatera Utara.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga
didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang
berperkara.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Aliran Duit Masuk ke Nurhadi
Terkait dakwaan itu, Calvin mengakui adanya aliran uang miliaran rupiah yang
ditampung di rekeningnya.
Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk Rezky Herbiyono.
Namun Calvin mengatakan lupa kapan dan berapa uang yang dikirim ke rekeningnya.
"Persisnya saya lupa Yang Mulia, saya akan konfirmasi dengan mutasi saya saja,” kata
Calvin.
Hakim lantas membacakan rincian tranferan uang yang ditulis di Berita Acara
Pemeriksaan (BAP).
Hakim mengatakan transfer pertama terjadi pada 15 Oktober 2015
sebanyak Rp 1,515 miliar; pada 28 Desember 2015 sebanyak Rp 2,5 miliar; pada 29
Desember 2015 sebanyak Rp 1,8 miliar dan pada 22 Januari 2016 sebanyak Rp 5
miliar.
"Iya betul," kata Calvin membenarkan isi BAP.
Seluruh uang itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky.
Menurut Calvin, Rezky yang memerintahkan agar uang tersebut disetorkan langsung secara tunai.
“Oh iya, waktu itu saya tanya kenapa. Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor
tunai,” kata Calvin.
”Seingat saya kalau ada uang masuk, Rezky pasti kasih kertas kecil
atau kasih instruksi untuk saya. Misalkan, saya tukar ke mata uang asing, kasih ke
Rezky, transfer ke mana, itu saja," kata Calvin.
Calvin mengatakan tak begitu tahu uang itu digunakan untuk hal apa saja.
Dia hanya mengetahui jika uang Rezky yang dititipkan di rekeningnya itu untuk membayar gaji
karyawan.
"Jadi, saya hanya terima dan kasih ke Rezky langsung. Rezky gunakan untuk
apa saya enggak tahu. Cuma mungkin buat bayar gaji pegawai itu saya tahu. Kalau
selain itu saya enggak tahu," ucap Calvin.
Mendengar pengakuan itu, Jaksa KPK lantas membacakan BAP milik Calvin ketika
diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dari keterangannya yang tercatat dalam BAP, uang tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke Jepang.
Adapula untuk pembelian tas mewah Hermes.
Jaksa pun kembali menanyakan berapa jumlah uang untuk membeli tas Hermes.
"Sekitar 3 ribu dolar (untuk beli tas Hermes). Soalnya dikasihnya amplop ketutup sih,"
ujar Calvin.
Jaksa KPK kemudian kembali mencecar Calvin, menanyakan tas Hermes itu
dibelikan untuk siapa.
"Untuk Lia. Untuk Rizky Aulia. Iya (Istri Rezky)," jawab Calvin.
Dalam sidang sebelumnya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa telah menerima suap
sebesar Rp 45,7 miliar dari Dirut PT MIT, Hiendra Soenjoto.
Uang suap diterima Nurhadi itu untuk membantu memenangkan perusahaan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut rekening Calvin menjadi
satu di antara medium untuk menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto.
Selain suap, Nurhadi juga didakwa menerima uang gratifikasi mencapai Rp 37.287.000.000.00.
Uang gratifikasi itu diterima Nurhadi melalui menantunya Rezky dari sejumlah pihak.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal
11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12
B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail meragukan kesaksian Calvin itu.
Ia meragukan Calvin mengetahui sumber dari uang tersebut.
Menurut Maqdir, kesaksian Calvin tak bisa membuktikan keterkaitan antara transfer itu dengan perkara suap yang didakwakan kepada kliennya. (tribun network/ham/dod)