Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Pengacara Rp2 Triliun, Ini Rinciannya

Fredrich menggugat mantan kliennya, yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Pengacara Rp2 Triliun, Ini Rinciannya
kolase
Setya Novanto dan Fredrich Yunadi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Fredrich Yunadi menggugat mantan kliennya yakni mantan Ketua DPR Setya Novanto beserta istri, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan yang diajukan Maret 2020 lalu itu terkait biaya jasa hukum alias fee pengacara Fredrich yang tak kunjung dilunasi Setya Novanto.

Dinukil dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat (6/11/2020), perkara tersebut mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020.

Dalam materi gugatannya, Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto sebagai tergugat I dan Deisti Astriani sebagai tergugat II melakukan perbuatan wanprestasi karena tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum.

Setya Novanto
Setya Novanto (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

"Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II," demikian tertulis dalam petitum dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Fredrich Yunadi Bawa Bukti Baru Kasus Perintangan Penyidikan Setya Novanto

Yunanto meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto dan Deisti membayar segala kerugian kepada fredrich sebesar Rp2.250.000.000.000 dengan rincian sebagai berikut :

1. Kerugian Materiel:

Berita Rekomendasi

-14 Legal Action (upaya hukum) x Rp2.000.000.000 per-Legal Action (tiap upaya hukum) = Rp28.000.000.000 – Rp1.000.000.000 yang sudah dibayar = Rp27.000.000.000;

- 2 persen x Rp27.000.000.000 per bulan bilamana dihitung dengan nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak somasi disampaikan dan diterima Tergugat I pada bulan Oktober 2019 hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

2. Kerugian Immaterial:

Total Rp2.256.125.000.000 dari perincian:

- 1 bulan pidana kurungan = Rp62.500.000 x 90 bulan (total masa pidana kurungan PENGGUGAT) = Rp5.625.000.000;

- Uang tunai pembayaran denda sebesar Rp500.000.000
- Kehilangan pemasukan nafkah sebesar Rp25.000.000.000 perbulannya x 90 = Rp2.250.000.000.000

Dan bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas