Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka

Tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Eks Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Sebagai Tersangka
Tribun Batam
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Husni merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.

Baca juga: Seusai Diperiksa KPK, Tersangka Kasus Korupsi e-KTP Ini Masih Melenggang Bebas

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Husni bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PNRI dalam Korupsi Proyek e-KTP

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya (ISE), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST).

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PNRI dalam Korupsi Proyek e-KTP

Pada Mei-Juni 2010, Husni ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto dan pengusaha Andi Agustinus.

Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus.

Dalam pertemuan tersebut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, rencana anggaran biaya, dan seterusnya dengan tujuan "mark up". Setelah itu, Husni sering melapor kepada Sugiharto.

Husni diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP dan pernah diminta oleh Irman mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya dipastikan lulus,.

Husni diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan Hardware Security Modul (HSM) dan Key Management System (KMS).

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Husni diduga diperkaya 20 ribu dolar AS dan Rp10 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas