Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen Kemendagri: DPRD dan Kepala Daerah Harus Seirama dan Selaras

Karena menurutnya DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekjen Kemendagri: DPRD dan Kepala Daerah Harus Seirama dan Selaras
Dok kemendagri
Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori meminta agar pola hubungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan kepala daerah harus sejajar, seirama dan selaras.

Karena menurutnya DPRD adalah mitra sejajar kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

"Jadi pola hubungan kerja DPRD dengan kepala daerah  harus sejajar, seirama dan selaras. DPRD dan kepala daerah ya ini mitra sejajar," kata Hudori dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Hudori pemerintah daerah dan DPRD harus dapat berfungsi sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD DKI Setuju Anies Tetap Menaikkan UMP 2021, Sangat Adil Bagi Para Pelaku Usaha

Baca juga: Gedung D DPRD Kaltim Kebakaran, Api Diduga Berasal dari Korsleting Listrik

Baca juga: Imbas Knalpot Motor Bising, Anggota DPRD Jeneponto Dibacok, Pelaku Klaim Bela Diri dari Keroyokan

Dalam pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah,  DPRD dan Pemda sama-sama harus bertanggungjawab.

Artinya, pengambilan keputusan kebijakan politik pembangunan daerah merupakan tanggung jawab DPRD dan kepala daerah.

BERITA TERKAIT

"Kemudian terkait RPJMD yang merupakan target kinerja DPRD dan kepala daerah,  RPJMD ini sekarang tidak hanya tugasnya kepala daerah, tetapi juga ini tugas dari DPRD," kata Hudori.,

Hudori juga mengingatkan, agar DPRD dan kepala daerah mendahulukan kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi serta menjalin hubungan yang baik dengan media atau interest group.

DPRD adalah mitra kerja kepala daerah yang posisinya setara. Parlemen daerah punya kewenangan untuk melakukan check and balances.

Sebagai mitra sejajar, sesuai dengan tupoksinya, DPRD dengan kepala daerah diharapkan bisa mengembangkan hubungan yang harmonis, etis, saling dukung, dan tetap dalam kerangka check and balances. Seperti misalnya dalam pembentukan Perda.

" Jadi kemitraan sejajar itu adalah tujuan bersama dalam pembentukan Perda, ini kan biasanya sama-sama, penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban terhadap kerjasama yang akan dilakukan, kemudian rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.

Peran dan fungsi DPRD berdasarkan pada Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam UU itu disebutkan,  DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Kemudian dalam PP Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Disebutkan fungsi DPRD ada tiga yakni fungsi anggaran, fungsi pembentukan Perda dan yang terakhir ini yang disebut dengan fungsi pengawasan.

“Ini memiliki peran dan tanggung jawab utama dalam mewujudkan efisiensi efektivitas dan produktivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi fungsi DPRD, sesuai dengan UU Pemda,  di Pasal 95, Pasal 148, sekali lagi DPRD ini sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas