Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini, Berikut Penyebab Gagal Terima BLT Rp 600 Ribu

Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua bagi karyawan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan cair pekan ini.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Subsidi Gaji Gelombang Kedua Cair Pekan Ini, Berikut Penyebab Gagal Terima BLT Rp 600 Ribu
Tribunnews.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua.

Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua bagi karyawan dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan cair pada minggu pertama bulan November 2020 ini.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengupayakan bantuan subsidi gaji gelombang kedua akan disalurkan pekan ini.

Hal ini disampaikan Ida dalam tayangan Youtube Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Akan Disalurkan Minggu Ini

Baca juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Segera Cair, Pastikan Rekeningmu Aktif

"Mudah-mudahan minggu ini sudah bisa disalurkan tahap keduanya," katanya, Kamis (5/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ida menyebutkan, saat ini data penerima subsidi gaji termin pertama dalam tahap evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Lebih lanjut kata Ida, evaluasi data ini dilakukan atas usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penerima subsidi gaji sesuai dengan persyaratan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Bagaimana dengan pencairan tahap kedua? Setelah kami mencairkan tahap pertama atas rekomendasi KPK kami perlu memadankan data penerima dengan data wajib pajak di Kementerian Keuangan," ujarnya.

"Sekarang dalam proses pemadanan data. Untuk memastikan bahwa penerima program subsidi upah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, harus upah yang di bawah Rp 5 juta," sambung Ida.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020) (Humas Kemnaker RI)

Ia menargetkan evaluasi data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh DJP Kemenkeu akan dituntaskan pekan ini juga.

"Mudah-mudahan hari ini atau besok (padanan data) sudah bisa selesai. Begitu data itu selesai dikonfirmasi langsung kami salurkan," ucapnya.

Penyebab Gagal Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Sementara itu, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aswansyah, menyebutkan, terdapat beberapa masalah yang dihadapi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ketika belum menerima bantuan dari pemerintah.

Masalah tersebut, menurut dia, kebanyakan bersumber dari nomor rekening para calon penerima.

Ia menyebutkan, ada lima rekening bakal sulit menerima subsidi gaji.

Satu yang ia sebutkan adalah penggunaan rekening biru atau yang biasa digunakan nasabah untuk meminjam dana dari bank.

Masalah rekening lainnya, sambung dia, yaitu rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, yang terakhir nama rekening calon penerima subsidi gaji tidak sesuai dengan nama di Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga menyebutkan, data terakhir per 20 Oktober 2020, terdapat 152.000 nomor rekening calon penerima subsidi gaji bermasalah.

Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada pekerja yang akan menerima subsidi gaji untuk segera memverifikasikan masalah rekeningnya ke bank.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca juga: Kabar Gembira Meski UMP Tidak Naik, Kemnaker Beri Kabar Termin Kedua Subsidi Gaji di Awal November

Baca juga: Kapan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Akan Cair? Selambat-lambatnya 7 November 2020

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/Yurika, Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Kontan.id/Virdita Rizki Ratriani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas