Fredrich Yunadi Gugat Mantan Kliennya Setya Novanto Rp 2,2 Triliun karena Dianggap Wanprestasi
Fredrich mempermasalahkan biaya pengacara untuknya yang dia nilai tidak dibayarkan oleh Novanto.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani terkait fee jasanya saat menjadi kuasa hukum Novanto. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat mantan kliennya itu sebesar Rp 2,2 triliun.
Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.
Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi, sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Novanto.
Dalam salah satu petitumnya, Fredrich mempermasalahkan biaya pengacara untuknya yang dia nilai tidak dibayarkan oleh Novanto.
Fredrich pun meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum itu dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," demikian bunyi petitum ketiga Fredrich.
Fredrich adalah pengacara Novanto saat mantan Ketua DPR itu terjerat kasus e-KTP di KPK.
Sebagai pengacara, ia membela habis-habisan kliennya yang terjerat kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Saat Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan, yakni mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu, Fredrich mengatakan kliennya itu mengalami luka parah dan harus dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Fredrich menyebut ada benjolan sebesar bakpao di kepala Novanto.
Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Pengacara Rp2 Triliun, Ini Rinciannya
"Benjol besar kepalanya. Tangannya berdarah semua. Benjol seperti bakpao," kata Fredrich.
Namun meski telah melakukan pembelaan mati-matian, Fredrich kemudian justru ‘dibuang’ oleh Novanto.
Di tengah-tengah perkara berjalan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mencabut surat kuasa hukumnya untuk Fredrich.
Hingga sidang vonis kasus proyek e-KTP dan saat mengajukan PK, Novanto didampingi oleh Maqdir Ismail.