Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fredrich Yunadi Gugat Mantan Kliennya Setya Novanto Rp 2,2 Triliun karena Dianggap Wanprestasi

Fredrich mempermasalahkan biaya pengacara untuknya yang dia nilai tidak dibayarkan oleh Novanto.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Fredrich Yunadi Gugat Mantan Kliennya Setya Novanto Rp 2,2 Triliun karena Dianggap Wanprestasi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman kepada Fredrich 7 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dan subsider 5 bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Fredrich Yunadi menggugat Setya Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani terkait fee jasanya saat menjadi kuasa hukum Novanto. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat mantan kliennya itu sebesar Rp 2,2 triliun.

Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini teregister dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal register 20 Maret 2020.

Tertulis sebagai pihak penggugat adalah Fredrich Yunadi, sedangkan tergugat I adalah Setyo Novanto dan tergugat II Deisti Andriani selaku istri Novanto.

Dalam salah satu petitumnya, Fredrich mempermasalahkan biaya pengacara untuknya yang dia nilai tidak dibayarkan oleh Novanto.

Fredrich pun meminta perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum itu dinyatakan sebagai perbuatan wanprestasi.

"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada penggugat merupakan perbuatan wanprestasi," demikian bunyi petitum ketiga Fredrich.

Fredrich adalah pengacara Novanto saat mantan Ketua DPR itu terjerat kasus e-KTP di KPK.

Berita Rekomendasi

Sebagai pengacara, ia membela habis-habisan kliennya yang terjerat kasus korupsi megaproyek e-KTP.

Saat Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan, yakni mobil yang ditumpanginya menabrak tiang lampu, Fredrich mengatakan kliennya itu mengalami luka parah dan harus dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.

Fredrich menyebut ada benjolan sebesar bakpao di kepala Novanto.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Bayar Jasa Pengacara Rp2 Triliun, Ini Rinciannya

"Benjol besar kepalanya. Tangannya berdarah semua. Benjol seperti bakpao," kata Fredrich.

Namun meski telah melakukan pembelaan mati-matian, Fredrich kemudian justru ‘dibuang’ oleh Novanto.

Di tengah-tengah perkara berjalan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mencabut surat kuasa hukumnya untuk Fredrich.

Hingga sidang vonis kasus proyek e-KTP dan saat mengajukan PK, Novanto didampingi oleh Maqdir Ismail.

Sementara Fredrich belakangan malah turut dijerat karena dinilai menghalangi penyidikan KPK atas Setnov.

Setnov sendiri akhirnya dihukum 15 tahun penjara, sementara Fredrich dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara.

Dalam petitumnya, Fredrich meminta hakim menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar secara tunai dan sekaligus segala kerugian dengan rincian Rp 27 miliar kerugian materiel dan Rp 2,25 triliun kerugian imateriel.

"Bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan tergugat I dan tergugat II baik yang diletakkan sita jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," dikutip dari petitum.

Aset yang dimaksud ialah tanah dan bangunan seluas 290 m2 di Kebon Jeruk serta tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Wijaya XIII milik Setnov.

Baca juga: Daftar Nama Koruptor Versi ICW Ini Berpeluang Bebas Berdasar Wacara Menkumham, Setya Novanto Masuk

Masih dalam gugatannya, ia pun melampirkan 14 Surat Kuasa Khusus.

Menurut dia, Surat Kuasa itu sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya Jasa Kuasa Hukum antara dirinya dengan Setnov dan istrinya.

Pengacara Fredrich, Rudy Marjono, saat dihubungi mengatakan, Fredrich menggugat Novanto selain karena kurang dalam pembayaran fee pengacara, juga lantaran dirinya dipenjara buntut menangani kasus kliennya tersebut.

"Jadi, dengan dia itu terpidana, dia itu kehilangan jasa profesi," ujar Rudy.

Oleh karena itu, dalam petitum permohonannya, Fredrich menggugat Novanto dan Deisti senilai Rp 2 triliun, jumlah itu tergabung dari kerugian materiil dan imateriil.

Adapun kerugian materiil adalah kerugian fee pengacara dan immaterial adalah kerugian karena dia dipenjara.

"Kalau gitu per bulan berapa itu ketemu sekian sebulan. Kedua, bilamana nilai relasi per bulan berapa persen itu ketemunya, pokoknya total Rp 2 triliunan. Masalah (jumlah pasti) berapa-berapanya yang pasti itu tergantung hakim juga," jelas Rudy.

Sementara Maqdir Ismail sebagai pengacara Setnov belum mau memberikan komentar.

Sidang gugatan ini sudah berjalan sejak 15 April 2020 lalu.

Sejak saat itu sidang sudah berlangsung sebanyak 11 kali sampai 7 Oktober lalu.

Agenda terakhir sidang ini adalah memperlihatkan bukti dari pihak tergugat. (tribun network/ham/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas