Buruh Mulai Datangi Gedung DPR, Minta Batalkan UU Cipta Kerja dan Tuntut Kenaikkan Upah Minimum 2021
Para buruh dari berbagai serikat pekerja mulai mendatangi gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para buruh dari berbagai serikat pekerja mulai mendatangi gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Pantauan dilokasi sekitar pukul 10.30 WIB, baru datang sekitar 100-an buruh dengan membawa dua mobil komando yang dilengkapi pengeras suara.
Ada dua agenda yang di bawa para buruh saat melakukan aksi demo di depan gedung DPR.
Baca juga: 1.000 Buruh Akan Demo di DPR Tolak UU Cipta Kerja dan Minta Kenaikan Upah Minimum
Baca juga: Disnakertrans DKI Terima 80 Pengajuan Penyesuaian Upah Minimum untuk Tahun 2021
Pertama, menuntut dibatalkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja melalui mekanisme legislatif review.
Kedua, meminta pemerintah menaikkan upah minimum 2021 dengan membatalkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan upah minimum tahun depan tidak naik.
Sebelumnya, Presidem Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi di depan gedung DPR akan diikuti 1.000 lebih buruh dari berbagai wilayah.
Diketahui, demo hari ini merupakan serangkaian aksi buruh menolak UU Cipta Kerja dan meminta kenaikan upah minimum 2021 di seluruh provinsi.
Sebelumnya, aksi dilakukan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana pada 2 November 2020.
Direncanakan, setelah dari DPR aksi dilanjutkan ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 10 November 2020.